bakabar.com, TANJUNG – Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong memberikan bantuan kursi roda, tongkat dan sembako kepada korban laka lantas.
Kegiatan anjangsana dengan memberikan kursi roda, tongkat dan sembako kepada korban kecelakaan lalu lintas di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, yang bersangkutan mengalami patah kaki.
Selain itu, juga diberikan bantuan kepada korban lainnya di Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak, dan Tanjung Tengah, Kecamatan Tanjung yang merupakan korban laka lantas di daerah hukum Polres Tabalong.
Kegiatan anjangsana ini merupakan rangkaian dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-65 serta bentuk kepedulian Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong kepada masyarakat dalam hal ini korban laka lantas.
“Selain itu, sembako juga diberikan bantuan kepada komunitas dan korban atau keluarga yang terdampak Covid-19,” kata Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasatlantas Iptu Narendra Rian Agusta, Selasa (22/9).
Ditambahkan Iptu Narendra penyerahan bantuan kursi roda, tongkat penyangga berjalan kepada korban merupakan salah satu wujud kepedulian terhadap korban laka lantas yang terjadi di daerah hukum Polres Tabalong.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas saat berkendaraan.
"Saya menghimbau kepada para pengendara kendaraan bermotor agar selalu mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain,” terang Kasatlantas Iptu Narendra Rian Agusta.
Sementara itu, pada puncak Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke – 65, Selasa (22/9) digelar upacara di Halaman Mapolres Tabalong dipimpin Kapolres AKBP M Muchdori.
Dalam kesempatan itu pula dilakukan pemotongan nasi tumpeng oleh Kapolres Tabalong yang potongannya diserahkan kepada anggota tertua dan termuda.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin