bakabar.com, TANJUNG – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabalong membuat kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng (migor) curah di Plaza Barunak.
Pembelian migor curah yang tadinya menggunakan sistem kupon kini bisa langsung tanpa kupon. Pun demikian, masyarakat tetap diminta membawa KTP sebagai syarat pembelian.
Informasi dilayaninya pembelian tanpa kupon tersebut beredar melalui sejumlah grup percakapan WhatsApp.
Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian pada Dinas Koperasi UKM Perindag Tabalong, Noviana Eredha, membenarkan pihaknya menyampaikan pemberitahuan tersebut.
Pemberitahuan disampaikan melalui Lurah Mabuun, Lurah Sulingan, Lurah Pembataan, Lurah Belimbing di Kecamatan Murung Pudak dan Lurah Jangkung di Kecamatan Tanjung.
“Pada pemberitahuan itu kami sampaikan, bagi warga yang mau membeli migor curah dipersilahkan datang langsung ke Barunak, Senin 16 Mei 2022 tanpa kupon, namun tetap membawa KTP asli untuk pencatatan data pembeli,” sebut Noviana.
“Selain itu jangan lupa membawa jeriken sendiri,pembelian maksimal lima liter per orang dengan harga per liter Rp 14.000,” sambungnya, Senin (16/5) siang.
Kata Noviana, kebijakan pembelian tanpa kupon dengan tetap membawa KTP asli sebenarnya tidak hanya hari ini saja.
“Untuk hari ini bagi warga di lima kelurahan tersebut. Sedangkan pada hari lain nanti untuk kecamatan yang lain,” bebernya.
Sementara itu, ketersediaan migor curah di Plaza Barunak masih berjumlah ribuan liter.
“Dari pagi tadi jumlah stok migor di Barunak masih enam ribu liter,” pungkas Noviana.