Kalsel

Hapus Kesenjangan, Wakil Ketua DPRD Kalsel Dorong Raperda Pesantren

apahabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren….

Featured-Image
Pondok Pesantren Darussalam di Martapura, Kabupaten Banjar, banyak mencetak santri dan menyebar ke pelosok negeri. Foto-dok

bakabar.com, BANJARMASIN - Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren.

Di mana raperda itu berisi muatan yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Produk hukum daerah ke depan yang mengatur fungsi pesantren pada ruang lingkup pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitiasi pemerintah daerah ini bakal menjadi aturan turunan pasca disahkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” ucap Muhammad Syaripuddin kepada bakabar.com, Jumat (6/11) pagi tadi.

Raperda ini, kata dia, harus berisi muatan yang mengakomodir pendidikan dan pengembangan pesantren itu sendiri.

Karena payung hukum setingkat Undang Undang sudah ada, maka perlu peraturan daerah sebagai bentuk implementasi di daerah.

“Kalsel ini sebuah daerah yang religius, maka tidak heran jika pondok pesantren sudah sejak lama tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Kurang lebih ratusan pesantren dan puluhan ribu santri menimba ilmu dan mensyiarkan agama Islam,” kata Bang Dhin, begitu kerap disapa.

Lantas, apa urgensi dari penyusunan raperda tersebut ?

Bang Dhin mengungkapkan, ketimpangan kesetaraan pendidikan antara lulusan pondok pesantren dan sekolah umum menjadi dasar penyusunan Raperda ini.

Hal-hal lain juga mengenai akomodir dan pengembangan pondok pesantren.

"Fakta yang terjadi selama ini, ijazah lulusan pondok pesantren seolah-olah kurang mendapatkan pengakuan saat digunakan untuk melamar pekerjaan. Padahal, dengan terbitnya UU No 18/2019, ijazah pondok pesantren memiliki derajat yang sama dengan sekolah formal lainnya. Tak hanya di perusahaan, bahkan ijazah pesantren bisa diakui untuk melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS),” bebernya.

Tujuannya untuk menyetarakan kelembagaan pendidikan, santri, dan para guru, dengan sekolah umum lainnya.

Seperti, dalam memperoleh bantuan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik di tingkat kabupaten atau kota maupun provinsi.

Sehingga, pesantren lebih leluasa mengembangkan diri, tak kalah dengan sekolah umum.

“Raperda Pesantren sangat strategis untuk diwujudkan. Kendati Raperda ini sudah dibahas di Tahun 2019 dengan judul Raperda Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan sebagai Raperda inisiatif legislatif. Proses dan hasil akhir dari raperda ini patut untuk ditunggu sebagai sebuah terobosan yang bermanfaat bagi keberadaan dan pengembangan pondok pesantren di Kalsel,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner