bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin menerima alokasi pajak dari sumber usaha sarang burung walet sebesar Rp200 juta selama setahun.
Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil menyebutkan bahwa potensi pajak usaha sarang burung walet masih bisa lebih dioptimalkan lagi lebih jauh.
Diketahui anggaran Rp200 juta tersebut sudah dianggarankan terlebih dahulu oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Banjarmasin.
Terhitung 1 Oktober lalu, Bakeuda Banjarmasin baru mengambil alokasi pajak sarang walet.
"Ini kita lihat lagi potensinya apakah memberikan kontribusi lebih ke pendapatan daerah," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa saat ini pengelolaan pajak sarang burung walet sudah dilimpahkan ke Bakeuda Banjarmasin.
Pengelolaan pajak sarang walet tersebut, sebelumnya di DKP3 Banjarmasin.
Terdapat sekitar 150 pengusaha sarang burung walet di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.
Jumlah tersebut, kata dia bakal bertambah karena pihaknya meminta bantuan camat dan lurah se-Kota Banjarmasin untuk mendata pengusaha usaha sarang burung walet.
"Jadi kami panggil, untuk mencocokkan data yang ada. Yang sudah diserahkan ke kami, sehingga pengelolaan berikutnya secara teknis ke Bakeuda," pungkasnya.