Tak Berkategori

Hampir 4 Bulan Buron, Jatanras Polres HSU Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kaludan

apahabar.com, AMUNTAI – Hampir 4 bulan menjadi buronan, pelaku penganiayaan di Desa Kaludan Besar RT 04…

Featured-Image
Pelaku penganiayaan di Desa Kaludan HSU saat ditangkap petugas gabungan di Samarinda, Kaltim. Foto-Istimewa

bakabar.com, AMUNTAI – Hampir 4 bulan menjadi buronan, pelaku penganiayaan di Desa Kaludan Besar RT 04 Kecamatan Banjang akhirnya berhasil diringkus Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalsel.

Penangkapan pelaku berinisial NR (31) warga Desa Kaludan Besar Kecamatan Banjang ini dilakukan petugas Unit Jatanras Polres HSU dengan dibackup unit Jatanras Polresta Samarinda di sebuah rumah di Jalan Grilya Gang Keluarga Samarinda, Selasa (9/3).

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani mengatakan, saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya atas tindak pidana yang dilakukannya kepada korban berinisial H (35).

Penganiayaan ini dilakukannya pada Selasa 17 November 2020 lalu sekitar pukul 18.30 Wita di halaman rumah korban.

“Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis keris, yang mana keris tersebut langsung dibuang usai melakukan perbuatannya itu,” jelas Andi, Rabu (10/3).

Kepada petugas pelaku mengatakan, aksinya itu ia lakukan dibawah pengaruh alkohol (molek).

“Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kumpang warna kuning. Sementara senjata tajam jenis keris yang dibuangnya masih dalam pencarian,” jelas Iptu M Andi.

“Saat ini anggota Unit Jatanras Sat Reskrim dalam perjalanan membawa terduga dari daerah Kaltim ke HSU,” sambungnya.

Ujar Iptu M Andi lagi, penangkapan pelaku ini berawal dari laporan ayah korban, yang mana kejadian penganiayaannya dilakukan pelaku November tahun lalu di halaman rumah ayah korban.

Saat itu, korban datang menggunakan sepeda motor dari luar hendak masuk rumah, saat korban sampai halaman rumah tiba-tiba datang pelaku yang langsung menghampiri korban.

Ayah korban saat itu melihat pelaku melakukan pemukulan terhadap anaknya.

Pelapor kemudian berteriak, supaya anaknya jangan dipukuli, mendengar teriakan ayah korban pelapor langsung lari meninggalkan tempat kejadian.

Sementara pelapor mendatangi anaknya yang tergeletak dengan mengalami luka robek di bagian jari kelingking tangan kanan, luka robek dibagian jari tengah tangan kiri, luka robek dibagian jari manis tangan kiri, luka robek di bagian punggung telapak tangan kiri dan luka lecet serta memar di bagian kepala belakang.

Selanjutnya pelapor membawa Korban ke RSUD Pambalah Batung Amuntai serta melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU.



Komentar
Banner
Banner