bakabar.com, BANJARMASIN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjarmasin mengundang sejumlah instansi untuk membahas isu intervensi di lingkungan kampus.
Di antaranya Kejati, Polda Kalsel hingga LLDIKTI XI Wilayah Kalimantan.
Pembahasan dilaksanakan melalui dialog publik dengan tema ‘Hak dan Kewajiban Mahasiswa dalam Menyuarakan Pendapat di Depan Umum’.
Ketua HMI Banjarmasin, Nurdin Ardalepa mengatakan dialog ini berangkat dari kegelisahan mahasiswa terkait adanya sejumlah intimidasi kampus ketika bersinggungan dengan penyampaian aspirasi di depan umum.
“Kebanyakan mahasiswa yang mengikuti demonstrasi sering dapat intervensi dari kampus, padahal menyampaikan pendapat dilindungi UUD,” ucap Nurdin di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (3/3) siang.
Adapun intimidasi yang dialami mahasiswa, kata dia, seperti pencabutan beasiswa dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ia menyebut intimidasi ini bertentangan dengan UUD yang menjamin kebebasan berpendapat.
“Kawan-kawan di lapangan menemui hal semacam ini (intimidasi),” tegas Nurdin.
Ia mengungkapkan, aksi demonstrasi bukan satu-satunya jalan yang ditempuh mahasiswa.
“Ada jalan yang bisa kita tempuh (selain demonstrasi) seperti audiensi, kajian dan tulisan (kritik), karena era sekarang bukan era tahun 98, demonstrasi adalah jalan terakhir (mahasiswa),” ungkapnya.
Nurdin menuturkan ada sejumlah isu-isu yang dikawal mahasiswa perlahan-lahan mulai meredup.
Misalnya soal isu catcalling yang dilakukan oleh oknum dosen yang belum ada titik terang.
“Kami ingin ada kesepakatan antara LLDIKTI, Kejati dan Polda Kalsel bagaimana jika kami ingin turun aksi jika ada dosen atau kampus yang mengintervensi, (perlindungan) yang kami ingin sepakati,” tutup Nurdin.