Kalsel

Hadiah Kemerdekaan, Pemprov Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

apahabar.com, BANJARMASIN – Berlaku sejak 5 Agustus hingga 31 Desember nanti, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Berlaku sejak 5 Agustus hingga 31 Desember nanti, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) II.

Kepala Badan Keuangam Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel, Aminudin Latif mengatakan, perlakuan gratis bea balik nama itu supaya kendaraan yang masih mengunakan plat luar Kalsel segera mengganti dengam nomer Polisi di Kalsel.

Selain itu, kebijakan baru tersebut kata Amin sangat mempermudah para pemilik kendaraan. “Kami gratiskan bertepatan dengan bulan Hari Jadi Republik Indonesia ke-74 dan Hari Jadi Kalsel ke-69,” Kata Aminudin, Selasa (6/8).

Dia menjelaskan, sebelum adanya kebijakan baru ini proses BBNKB II dikenakan biaya satu persen dari harga kendaraan bermotor.

Kebijakan ini dilakukan karena pemerintah melihat potensi peningkatan dari penerimaan pajak kendaraan. Terutama jika masyarakat pemilik kendaraan bermotor berplat luar Kalsel, membalik nama kendaraannya jadi plat DA.

Meski tak memiliki target secara spesifik, namun Amin menilai ada potensi besar peningkatan penerimaan pajak dengan kebijakan tersebut.

Mengingat di Kalsel cukup banyak kendaraan bermotor yang masih menggunakan plat luar Kalsel. “Di jalan-jalan kita masih banyak plat B, L, AE atau AG mungkin ada puluhan ribu jumlahnya. Kami yakin ini jadi potensi besar kedepannya,” kata Amin.

Selain memudahkan dan meringankan dari sisi BBNKB II, kebijakan ini juga menurut Amin melindungi masyarakat dari resiko pajak progresif. Karena memiliki kendaraan bermotor yang dibelinya di luar daerah.

Karena menurut Amin bukan tidak mungkin, kendaraan yang dibeli masyarakat dari luar daerah merupakan kendaraan ketiga atau bahkan keempat dari pemilik sebelumnya. Yang akibatnya dapat dikenakan pajak progresif, sehingga jauh lebih besar dibanding pajak kendaraan pertama atau kedua.

“Kasihan kalau beli kendaraan second dan ternyata pajak progresif kan, jadi dengan balik nama jadi kendaraan pertama atau kedua pemilik yang baru dan tidak kena pajak progresif,” pungkas Amin.

Baca Juga:Geger, Temuan Granat Nanas Sisa Perang Kemerdekaan di Amuntai Tengah

Baca Juga:231 Napi Lapas Muara Teweh Diusulkan Dapat Remisi, 5 Orang Bebas

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner