News

Hadi Tjahjanto Ungkap Lima Aktor Kasus Mafia Tanah

Kelima aktor mafia tanah menyebabkan masyarakat kehilangan hak milik atas tanahnya sendiri.

Featured-Image
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, dalam rilis survei nasional yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis (6/10). (Foto tangkapan layar)

bakabar.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto mengungkapkan kasus mafia tanah yang sering terjadi di Indonesia berkutat melibatkan lima aktor utama.

“Berdasarkan data di lapangan kelimanya ini yang selalu kita kejar atas kasus yang merugikan masyarakat,” ujarnya dalam Rilis Survei Nasional yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis (6/10).

Hadi memaparkan aktor pertama yang selalu terlibat adalah anggota Badan Pertanahan Nasional. Sampai dengan hari ini, kata Hadi, masih banyak anggota BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah.

Kemudian, aktor kedua yang juga sering terlibat dalam kasus mafia tanah berdasarkan data dari lapangan adalah pengacara.

“Oknum ketiga merupakan notaris dan untuk oknum keempat adalah camat,” imbuhnya.

Alasan dari adanya keterlibatan camat karena memanfaatkan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sedangkan aktor kelima yang sering terlibat adalah Kepala Desa.

Kelima aktor terssbut selalu bergerak saling bekerja sama dengan memanfaatkan posisinya masing-masing.

“Dari lima oknum ini, cukup salah satu saja tidak melakukan kegiatan, maka aksi mafia tanah ini tidak bisa jalan,” ungkapnya.

Sebagai upaya untuk menanggulangi kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat, pemerintah membentuk sinergi empat pilar. Di antaranya terdiri dari Kementerian ATR/BPN berkerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan badan peradilan.

“Keempat pilar menjadi garda terdepan, dalam memberantas kehadiran mafia tanah,” ucapnya.

Selama ini berdasarkan temuan Hadi, masih ditemukan masyarakat yang terus menyampaikan pengaduannya. Tapi, sebagian lagi ada yang tidak memberikan pengaduan karena merasa belum berani untuk melaporkan.

Akibat tindakan dari mafia tanah, banyak masyarakat yang tidak melakukan kegiatan penjualan tanah. Hal ini karena masyarakat mengalami penipuan hingga akhirnya tanah tersebut sudah menjadi hak milik pihak lain.

“Untuk itu kami terus memberikan sosialisasi supaya masyarakat memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner