DPRD Kalsel

Habib Hasyim Dukung Perda Penduduk Non Permanen, Tekankan Hak Layanan Publik bagi Seluruh Warga

Habib Hasyim Bin Yahya, berharap pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih optimal melalui sinergi antara pemerintah.

Featured-Image
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan dari Fraksi Partai NasDem, Habib Hasyim Bin Yahya. Foto: Humas

bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan dari Fraksi Partai NasDem, Habib Hasyim Bin Yahya, berharap pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih optimal melalui sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat.

Menurutnya, data kependudukan yang akurat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil, merata, dan tepat sasaran.

"Harapan kami, tidak ada lagi masyarakat yang luput dari pendataan hanya karena status kependudukannya belum tercatat. Siapa pun yang tinggal dan bekerja di Kalimantan Selatan tetap harus memperoleh akses terhadap pelayanan dasar sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Habib Hasyim.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang digagas DPRD Kalsel sebagai landasan hukum untuk memperkuat pendataan Penduduk Non Permanen.

Menurutnya, keberadaan Perda akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas peran pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam pelaksanaan pendataan.

"Kami berharap Perda ini nantinya mampu memperjelas mekanisme pendataan, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan status kependudukannya. Dengan demikian, perencanaan pembangunan maupun pelayanan publik di Kalimantan Selatan dapat dilakukan secara lebih akurat, efektif, dan tepat sasaran," tutupnya.

Di akhir keterangannya, Habib Hasyim juga mengimbau para pekerja yang berasal dari luar daerah agar melaporkan keberadaan mereka kepada ketua RT setempat maupun instansi terkait. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mendukung pendataan Penduduk Non Permanen (PNP), menciptakan ketertiban administrasi kependudukan, serta menjaga keamanan dan ketenteraman lingkungan.

"Mereka bekerja di daerah ini, tetapi tidak menetap secara permanen karena keluarga mereka tetap tinggal di daerah asal. Karena itu, pelaporan kepada RT setempat penting agar status kependudukan mereka tercatat dengan jelas," ujar Habib Hasyim, Sabtu (18/7).

Editor


Comment
Banner
Banner