Dinas PUPR Kalsel

HABAR PUPR Kalsel: Lahan Megaproyek Kolam Regulasi Mulai Dibebaskan

apahabar.com, BANJARMASIN – Megaproyek kolam regulasi di Kalsel terus dikebut. Teranyar, pemerintah sudah membebaskan sebagian lahan…

Featured-Image
Proses pembebasan lahan kolam regulasi Kalsel di Barabai. Foto: PUPR Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN – Megaproyek kolam regulasi di Kalsel terus dikebut. Teranyar, pemerintah sudah membebaskan sebagian lahan milik warga.

Sebanyak 191 persil lahan pertanian milik warga dua desa dibebaskan Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST). Nilai ganti ruginya mencapai Rp34,1 miliar.

Pengadaan lahan seluas 57,29 hektare ini guna membangun kolam regulasi penanggulangan banjir Kota Barabai dan sekitar.

"Pembangunan fisik kolam regulasi sendiri ditangani oleh Kementerian PUPR melalui Dirjen SDA Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III. Sedang keterlibatan Pemkab HST hanya mendukung penyiapan pengadaan lahan," ucap Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) HST, Muhammad Yani, dilansir Kaltimku.id.

Yani menjelaskan 191 persil tanah yang dibebaskan itu terdiri 127 persil di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, dan 64 persil lainnya di Desa Aluan Besar, Kecamatan Batu Benawa.

Pembebasan atau pelepasan hak atas lahan warga seluas 57,29 ha itu, sebut Yani, sudah dilakukan di dua lokasi berbeda, 23 — 24 Februari 2022.
Hari pertama pembayaran ganti ruginya di Aula Kecamatan Barabai, dan hari kedua di Aula Kantor Desa Aluan Besar.

Sedang anggaran pembebasan lahan senilai Rp34,1 miliar itu didapat dari dua sumber mata anggaran. Dari APBD Kalsel tahun 2022 melalui anggaran Dinas PUPR Kalsel sebesar Rp14,9 miliar, dan kedua dari APBD HST 2022 senilai Rp19,2 miliar.

Anggaran dari PUPR Kalsel sudah dibayarkan kepada 77 persil atau pemilik tanah. Begitu pula melalui APBD HST yang dibayarkan kepada 50 persil tanah di Mandingin, dan 64 persil di Aluan Besar.

Yani belum menyebut detail kapan pembangunan Kolam Regulasi Pengendalian Banjir Barabai ini mulai dikerjakan.

Pemkab HST masih berfokus pada pembebasan lahan. Adapun dari luas lahan 57,29 ha itu, terbagi untuk akses jalan masuk dari Mandingin seluas 1,54 ha, akses jalan besar dari Aluan Besar 0,63 ha, dan sisanya 55,12 ha untuk bangunan utama Kolam Regulasi Pengendalian banjir Barabai.

Kota Barabai sebagai pusat Kabupaten HST, seperti diketahui selalu terendam banjir setiap musim hujan. Tercatat 5 kali banjir besar sepanjang 2021, 4 kali pada November 2021, dan banjir yang paling parah terjadi 14 Januari 2021.

Kebanjiran Terus, Kalsel Siapkan Megaproyek Kolam Regulasi, Wabup HST Bantah Ilegal Logging

Komentar
Banner
Banner