bakabar.com,TANJUNG - Dua warga di Kecamatan Haruai diamankan polisi saat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya masing-masing berinisial SY (36) warga Desa Marindi dan AR (41) warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Keduanya ditangkap saat duduk untuk menikmati barang haram tersebut di dalam kamar kediaman AR, Jumat (20/9) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mengungkapkan di kediaman pelaku sering digunakan untuk transaksi dan menggunakan sabu-sabu.
Mendapat laporan tersebut, polisi dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Abdullah, melakukan serangkain penyelidikan hingga mendatangi rumah pelaku.
"Di kediaman pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 1,63 gram," ungkapnya, Senin (23/9).
Kepada polisi, pelaku SY mengaku sebelum diamankan ia sempat 3 kali menjual barang haram tersebut.
"Kedua pelaku sendiri merupakan residivis kasus narkoba," ungkap Joko.
Selain barbuk sabu-sabu, pada peristiwa ini polisi juga menyita barbuk 1 pak plastik klip, timbangan digital warna silver, dompet kecil warna coklat muda, 2 handphone hitam dan biru serta uang tunai Rp 350 ribu.