Kalsel

Gugatan Terdaftar, Denny Siap Sidang Perdana Akhir Januari di MK

apahabar.com, BANJARMASIN – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana…

Featured-Image
Denny Indrayana menunjukkan bukti dugaan pelanggaran Pilgub Kalsel. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana - Difriadi Darjat secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12/2020) lalu.

Terbaru, gugatan dengan nomor perkara 124/PHP.GUB-XIX/2021 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 secara resmi terdaftar atau teregister di MK.

"Alhamdulillah, sengketa hasil Pilgub Kalsel kemarin sudah resmi terdaftar di MK," ucap Denny Indarayana kepada bakabar.com, Selasa (19/1) siang.

Menurutnya, ini merupakan solusi yang disediakan Tuhan untuk memperbaiki Kalsel ke depan. Dia berharap agar hakim MK menghadirkan kejujuran dan keadilan pemilu serta mengalahkan kecurangan.

"Ulun mohon doa dari alim ulama, guru, habaib, dan seluruh masyarakat Kalsel yang rindu akan perbaikan. Selamatkan Banua Kita," katanya.

Setelah teregistrasi, dia menunggu jadwal sidang pertama pemeriksaan pendahuluan. Di mana berdasarkan jadwal akan digelar pada 26-29 Januari 2020.

"Selamatkan Banua Kita," bebernya.

Disinggung soal strategi, Denny enggan berkomentar terlalu jauh.

"Strategi tentu ada, tidak semua bisa disampaikan. Yang pasti secara hukum, bukti dan saksi kami sangat kuat. Semoga tidak ada lagi cara-cara non-hukum yang membelokkan keadilan bagi rakyat Kalsel," pungkasnya.

KPU Gandeng Sosok yang Kalahkan Prabowo?

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner