bakabar.com, RANTAU - Dua pemuda yang diduga anggota komplotan pencuri lampu LED truk di wilayah hukum Polres Tapin, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Binuang.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IR (24) dan SL alias Undul (24). Mereka ditangkap di Jalan Ahmad Yani Kilometer 84, Desa Tungkap, Selasa (19/12), sekitar pukul 10.00 Wita.
Mereka diketahui berasal dari Kecamatan Sungai Pinang di Banjar. IR tercatat sebagai warga Desa Rantau Nangka. Adapun SL tinggal di Jalan Belimbing Raya Desa Kupang Rejo.
"Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial IR dan SL. Berdasarkan kartu identitas, mereka merupakan warga Sungai Pinag di Kabupaten Banjar," papar Kapolsek Binuang Iptu Nur Aripin, melalui Kanit Reskrim Bripka Hanri Sanada, Selasa (26/12).
Adapun penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan MS (23). Warga Sungai Patung, Kelurahan Karangan Putih, Binuang, ini melaporkan kehilangan 6 lampu led yang dipasang di unit truk, Sabtu (18/11).
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka," beber Hanri.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa 5 unit lampu LED. Atas perbuatan ini, IR dan SL dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Namun demikian, penangkapan IR dan SL bukan menjadi akhir kasus tersebut. Masih terdapat pelaku lain yang terlibat dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami telah mengantongi identitas pelaku yang kabur. Bahkan pencarian terus dilakukan sampai sekarang," tegas Hanri.