Kalsel

GEMAS Kalsel Desak Wali Kota Banjarmasin Cabut Penghargaan Pemerkosa Mahasiswi ULM

apahabar.com, BANJARMASIN – Sosok Bayu Tamtomo, pemerkosa mahasiswi Univeristas Lambang Mangkurat (ULM) bukan aparat biasa. Pria…

Featured-Image
GEMAS Kalsel saat konfrensi pers terkai pernyataan sikap atas kasus oknum polisi, Bripka Bayu perkosa mahasiswi ULM. Foto-apahabar.com/Istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN – Sosok Bayu Tamtomo, pemerkosa mahasiswi Univeristas Lambang Mangkurat (ULM) bukan aparat biasa.

Pria berpangkat Bripka di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin ini pernah meraih penghargaan dari Wali Kota Banjarmasin.

Namanya termasuk dalam tim yang pernah mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 135,02 kg di Banjarmasin.

Penghargaan itu tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Banjarmasin nomor 352 tahun 2021.

Namun, kini Bripka Bayu terbukti melakukan pemerkosaan terhadap mahsiswi ULM.

Korban merupakan mahasiswi Fakultas Hukum, berinisial D. Dia kala itu sebagai mahasiswi magang di Polresta Banjarmasin.

Dalam putusan PN Banjarmasin, Bripka Bayu divonis 2,6 penjara. Belakangan vonis ini disoal banyak kalangan karena dianggap tak setimpal.

Terlepas dari itu, kini Wali Kota Banjarmasin didesak untuk mencabut nama Bripka Bayu dari daftar nama penerima penghargaan itu.

Desakan itu disampaikan Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) Kalsel.

Seperti tertuang dalam surat pernyataan mereka sampaikan tempo hari.

Pada poin 11 Wali Kota Banjarmasin didesak untuk mencabut keputusan Nomor 352 Tahun 2021.

Yakni tentang "Pemberian Penghargaan Kepada Pihak yang Terlibat dalam Mengungkap dan Menangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Daerah Hukum Polresta Banjarmasin".

Dimana, Bripka Bayu termasuk dalam daftar penghargaan itu.

Menurut aktivitas GEMAS Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono tindakan Bripka Bayu tidak mencerminkan seorang penegak hukum.

"Tindakan pemerkosaan adalah perilaku sangat tidak terpuji," kata Kisworo.

Disamping itu kata dia, sesuai dengan poin ketiga isi surat keputusan wali kota tersebut penghargaan itu dapat direvisi.

“Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan wali kota ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya,” terang Kis, sapaan akrabnya.

Surat Keputusan tersebut ditandatangani Wali Kota Banjarmasin kala itu masih dijabat karateker, Akhmad Fydayeen, 16 Juni 2021.

Kis tak habis pikir, oknum polisi justru malah merusak generasi bangsa.

"Mahasiswa/i adalah calon kader anak bangsa. Mestinya polisi mengayomi, bukan melakukan tindakan tak terpuji," kecam Kiss.

Di sisi lain, Direktur Walhi Kalsel ini turut menyoroti kronologi sebelum pemerkosaan terjadi.

Tepatnya saat Bayu mencekoki minuman berenergi yang dicampur dengan anggur merah atau narkotika jenis lain.

Timbul pertanyaan dari mana barang itu didapat. "Ini artinya pelaku ada indikasi menyalahgunakan narkoba," ujarnya.

Lebih jauh Kis mengungkapkan, dari kronologi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mestinya lebih jeli.

Menurut Kis, mestinya jangan hanya melihat dari sisi pemerkosaannya saja. "Tapi lihat juga kronologi dibalik kejadian ini," tekannya.

Pernyataan Sikap GEMAS Kalsel

Terkait kasus ini, GEMAS Kalsel mengeluarkan pernyataan sikap atas perbuatan oknum Bripka Bayu.

Aktivis yang menggawangi GEMAS Kalsel, selain Kis diantaranya yakni Berry Nahdian Furqan (Sekretaris PWNU Kalsel), Noorhalis Majid (LK3 Banjarmasin), Daddy Fahmanadie (Klinik Hukum DF), dan Taufik Arbain (akademisi ULM).

Mereka mengecam keras tindakan yang dilakukan terhadap D. Berikut pernyataan sikap lengkap GEMAS Kalsel:

1. Menyatakan prihatin atas tragedi kemanusiaan yang dialami oleh Saudari VDPS, sekaligus menyampaikan simpati dan duka cita yang dalam bagi keluarga korban.

2. Mengutuk dan mengecam keras serta tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di Kalimantan Selatan yang religius ini.

3. Mendesak KAPOLDA Kalimantan Selatan untuk segera menindaklanjuti proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polresta Banjarmasin atas nama Bripka Bayu Tamtomo anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, dan memecat yang bersangkutan dengan tidak hormat serta melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik yang dianggap tidak profesional dan tidak menggunakan fakta hukum yang benar dalam menangani kasus tersebut.

4. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan tindakan tegas terhadap aparat yang terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual/atau tindak kejahatan lainnya dan menjamin upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.

5. Mendesak Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk melakukan upaya hukum Banding atas putusan Majelis Hakim PN Banjarmasin agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

6. Mendesak Rektor Universitas Lambung Mangkurat dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat untuk melakukan langkah kajian eksaminasi dan melakukan upaya hukum atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin agar pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.

7. Mendesak Rektor Universitas Lambung Mangkurat dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat untuk melakukan perlindungan hukum secara maksimal terhadap korban dan memperbaiki sistem proses belajar mengajar termasuk magang agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.

8. Mendesak kepada Rektor ULM dan seluruh Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi di Kalimantan Selatan untuk menarik mahasiswanya yang sedang melaksanakan magang di Kepolisian dan Kejaksaan.

9. Mendesak kepada Mahkamah Agung agar memeriksa Hakim yang mengadili dalam perkara kasus perkosaan yang menimpa VDPS guna memberi kepastian hukum yang adil terhadap korban mengingat putusan yang dijatuhkan sangat jauh dari rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

10. Mendesak agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan lembaga lainnya yang terkait, agar ikut terlibat dalam mengawal kasus ini dan membantu perlindungan kepada korban dan keluarga korban agar mendapatkan keadilan dan keamanan serti terhindari dari ancaman, intimidasi hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.

11. Mendesak Wali Kota Banjarmasin untuk mencabut Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 352 Tahun 2021 tentang "Pemberian Penghargaan Kepada Pihak yang Terlibat dalam Mengungkap dan Menangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Daerah Hukum Polresta Banjarmasin", yang mana Pelaku merupakan salah satu yang mendapatkan penghargaan tersebut.

12.GERAKAN MASYARAKAT SIPIL (GEMAS) KALIMANTAN SELATAN siap mengawal kasus ini dan siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam menuntaskan kasus hukum dan memenuhi keadilan untuk Korban.

13. Menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam pengawalan kasus ini.

Komentar
Banner
Banner