bakabar.com, BANJARMASIN – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Banjarmasin geledah ruang tahanan warga binaan, Sabtu (29/1/2022). Ditemukan sejumlah barang terlarang.
Penggeledahan ini merupakan razia rutin yang dilakukan dalam mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Hasilnya, terdapat 1 kabel, 1 cermin, 1 korek api, 2 besi, 1 batu, 1 kipas angin dan 2 sikat gigi.
Kalapas Banjarmasin, Herliadi mengatakan barang bukti hasil razia selanjutnya diinventarisir dan dicatat dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan.
"Barang bukti hasil razia penggeledahan selanjutnya di amankan untuk dimusnahkan dengan cara dibakar," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Banjarmasin.
Peningkatan pengamanan didalam Lapas menjadi kegiatan wajib yang harus dilakukan oleh masing-masing petugas pengamanan dalam mengendalikan situasi yang aman dan terkendali.
"Selain pemantauan dan pengawasan, penggeledahan atau razia rutin ini juga salah satu tindakan dalam peningkatan keamanan dalam mencegah dan mengurangi gangguan kamtib," ucapnya.
Selain itu, ia bilang semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendukung dan mampu bekerjasama dengan baik untuk memperlancar proses penggeledahan rutin yang dilaksanakan oleh petugas Lapas.
"kegiatan pelaksanaan penggeledahan rutin pada kamar hunian WBP. Setelah diadakan penggeledahan selama kurang lebih 60 menit (1 jam)," pungkasnya.