bakabar.com, TANJUNG – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung menggeledah kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dalam penggeledahan tersebut petugas rutan menemukan sejumlah barang yang dilarang digunakan WBP.
Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi, memimpin langsung penggeledahan badan dan kamar hunian para narapidana.
“Penggeledahan kali ini adalah kegiatan rutin sebagai upaya cegah dini tidak adanya benda atau barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam Rutan seperti barang elektronik, senjata tajam dan narkoba,” jelas Rommy, Selasa (9/2/2021).
Dalam penggeledahan tersebut, ungkap Rommy, pihaknya tidak menemukan narkoba. Meski demikian sejumlah barang terlarang seperti logam masih ditemukan pada razia tersebut.
“Meski tidak menemukan obat-obat terlarang namun, kami berhasil mengamankan sejumlah logam. Semua barang temuan hasil razia tersebut selanjutnya akan didata dan akan segera dimusnahkan,” ungkap Rommy.
Penggeledahan dilakukan, dengan membagi petugas di setiap kamar hunian.
Sebelumnya para WBP diperiksa terlebih dulu oleh petugas sebelum para petugas menggeledah kamar mereka seperti kamar mandi, ventilasi, dan kolong kamar.
Kuaci dimaksud adalah istilah para WBP untuk barang yang tak terlalu berguna.