bakabar.com,TANJUNG – Jajaran Polsek Tanta Polres Tabalong Polda Kalsel dan Koramil Tanta menggelar operasi yustisi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 serta penegakan penerapan protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaannya sejumlah petugas dua instansi tersebut memantau sejumlah titik disekitar persimpangan ke Kecamatan Tanta.
Kapolsek Tanta, Iptu P Siregar, mengatakan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tabalong.
“Dalam operasi ini kami masih menemukan adanya warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah,” bebernya.
Terhadap 3 orang pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi ini diberikan sanksi berupa teguran lisan.
” Meski hanya teguran lisan kita ingatkan mereka agar tidak mengulangi lagi perbuatannya serta disiplin menerapkan prokes Covid-19,” jelas Siregar.
Ditambahkan, kegiatan operasi yustisi ini akan terus kami gelar sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Tabalong.
“Kepada masyarakat diimbau agar disiplin menerapkan prokes, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak dan memakai masker, serta menghindari kerumunan, ” pungkas Iptu P Siregar.