bakabar.com, RANTAU – Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) Kamis (21/10) malam. Operasi menyasar ke cafe di wilayah Kecamatan Tapin Utara.
“Ada dua cafe yang kita datangi dan langsung dilakukan pemeriksaan tempat, pengunjung, pengelola dan pemilik,” ucap
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Tapin, MZ Walidi Rakhmat.
Dia bilang operasi pekat yang dilaksanakan sesuai Perda nomor 2 tahun 2014, Perda nomor 9 tahun 2021, Permendagri nomor 54 tahun 2021 dan Perbup nomor 40 tahun 2020.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan terkait perizinan, termasuk para pengunjung, sesuai sesuai Perda no 9 tahun 2021.
“Untuk kekuatan personel yakni Satpol PP ada lima orang, dari Polres Tapin ada empat orang dan dari Kodim 1010/Tapin ada lima orang,” lanjutnya.
Dari hasil dari operasi tersebut, pihaknya menemukan sejumlah minuman keras di salah satu cafe. Para pengunjung dan pengelola pun diberikan teguran.
“Kita temukan minuman keras jenis Martel satu botol, jenis minuman anggur merah yang sudah dituang ke dalam botol Aqua dan satu botol anggur merah kosong,” jelasnya.
Kemudian, tim menahan sementara KTP pengelola cafe untuk kemudian diminta datang menghadap ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut.