bakabar.com, BARABAI – Seorang pegawai di pangkalan elpiji nekat menggelapkan puluhan tabung gas 3 kilogram.
Adalah MRI (26) warga Desa Benua Binjai RT 2 Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST).
Dia menggelapkan 39 tabung gas elpiji di pangkalan YH di Desa Mandingin-Hiking Kecamatan Mandingin, Barabai belum lama tadim
Akibatnya, pemilik pangkalan atas nama YH mengalami kerugian Rp5.850.000.
“Pelaku sudah kita amankan di Makopolres HST,” kata Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo kepada bakabar.com, Kamis (17/6).
Soebagiyo merincikan, awalnya pemilik pangkalan YH datang ke gudangnya di Hiking tadi. YH terkejut mendapati tabung gas hilang separu, dari 69 tabung hanya tersisa 30.
“Peristiwa ini terjadi pada 4 Juni tadi sekitar pukul 16.30,” kata Soebagiyo.
Melihat hal itu, lanjut Soebagiyo, YH menghubungi MRI. Diketahu MRI ini orang yang mengurus gudang atau pangkalan tersebut.
“Ketika dihubungi, MRI tidak merespon bahkan malah memblokir telepon dan semua akses media dari YH,” terang Soebagiyo.
Lantas YH melakukan pencarian dengan mendatangi rumah orang tua MRI dan bertemu terlapor.
Terjadi perdebatan ketika kedua belah pihak bertemu. Hingga akhirnya YH membawa kasus itu ke Polres HST untuk menyelesaikan masalah tersebut, Selasa (15/6) tadi.
“Setelah dirembukan di Polres HST, akhirnya MRI mengakui, telah menggelapkan tabung gas tersebut dari gudang,” papar Soebagiyo.
Dia mengakui membawa puluhan tabung gas itu dengan mobil milik YH yang dipinjam pakai untuk keperluan operasional.
“Pelaku atau MRI saat ini dijerat Pasal 372 KUHP,” tutup Soebagiyo.