bakabar.com, MARTAPURA - Diincar karena menggelapkan sepeda motor, Farid yang biasa disapa Kurup akhir digelandang ke Polsek Martapura Kota, Senin (10/2).
Tersangka diamankan saat berada di Banjarmasin. "Ia (tersangka) diamankan saat berada di bawah Jembatan Simpang Jagung, Banjarmasin," ujar Kapolsek Martapura Kota, AKP Boma Wedhayanto Purnomo.
Dalam upaya mengendus keberadaan Kurup, pihaknya bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat.
Usai menangkap tersangka penggelapan motor, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melacak kendaraan hasil kejahatan.
Dari keterangan tersangka, barang kejahatan itu berada di Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Penelusuran, Senin (10/2) motor berada di sebuah bengkel di Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
“Ternyata motor tersebut tidak bisa jalan alias rusak saat berada di Kintap,” ungkapnya.
Karena tersangka tidak memiliki uang untuk memperbaiki motor tersebut, maka motor tersebut ditinggalkan di sebuah bengkel.
“Karena tidak ada uang untuk memperbaiki, maka motor tersebut ditinggalnya di sebuah bengkel dan diamankan oleh pemilik bengkel,” beber Boma.
Dalam kejadian tersebut, Farid akan dijerat dengan pasal 372 KUHPidana atau tindak pidana penggelapan.
Pada kesempatan tersebut, AKP Boma mengatakan bahwa Farid baru satu setengah tahun menghirup udara bebas.
“Sebelumnya tersangka ini pernah ditahan dengan kasus penganiayaan di Banjarmasin Barat,” pungkasnya.
Baca Juga: Pulang dari Warung, Polisi di Banjarbaru Kehilangan Velg Ban Mobil
Baca Juga: Bandit Curanmor HSU Terungkap Usai Warga Temukan Dua Motor Ditutupi Daun Pisang
Reporter: Ahc15
Editor: Syarif