bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel menangkap empat pelaku penggelapan mobil sewaan atau rental. Keempat pelaku tersebut adalah TD (Kota Banjarbaru), YD (Kota Banjarmasin), EP (Kabupaten Banjar) dan AK (Kabupaten Batola).
Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, dan Kasubdit III Jatanras Dit
Reskrimum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqin, dalam Konferensi Pers yang berlangsung di halaman Kantor Dit Reskrimum Polda Kalsel, Kamis (30/7) pukul 10.00 Wita menuturkan, tersangka TD beserta rekan-rekan menggelapkan sebanyak 11 unit mobil rental dalam waktu 8 bulan.
Pengungkapan kasus penggelapan ini berawal dari laporan korban Amdiz Williemb sang pemilik rental mobil. Ia mengaku ditipu oleh pelaku yang menyewa mobil, tapi tidak kunjung kembali.
Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah menyewa mobil berbagai jenis kepada korban Amdiz Williemb untuk proyeknya dengan melakukan pembayaran sewa secara lancar. Namun setelah waktu yang ditentukan telah habis, mobil tidak kunjung dipulangkan.
Dari keterangan korban, kesebelas mobil yang disewa oleh tersangka TD saat dirinya meminta mobil dikembalikan, tersangka TD hanya bisa janji-janji saja hingga akhirnya korban melaporkan tersangka TD ke Ditreskrimum Polda Kalsel.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku kesebelas unit mobil yang disewanya telah dijadikan jaminan hutang miliknya dan digadaikan kepada orang lain melalui perantara tersangka lainnya yakni AK, YD dan EP.
Kesebelas unit mobil yang diamankan terang Kombes Pol Sugeng Riyadi, di antaranya 1 unit Honda Jazz, 3 unit Toyota Avanza, 2 unit Xpander, 2 unit Toyota Agya, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Toyota Innova, dan 1 unit Daihatsu Grand Max yang saat ini masih dalam pencarian oleh anggota Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’I dalam kesempatan ini pun mengatakan keberhasilan pihaknya mengungkap kasus penggelapan bermodus sewa mobil berkat adanya laporan dari masyarakat, dalam hal ini korban Amdiz Williemb terkait penggelapan ini.
“Masyarakat yang menjadi korban segera melapor, dan korban bisa mengambil mobil secara gratis dengan menunjukkan surat dokumen bukti kepemilikan mobil,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, kini tersangka TD beserta kawan-kawan harus mendekam di sel Mapolda Kalsel. Keempatnya bakal dijerat dengan Pasal 372 Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Editor: Muhammad Bulkini