bakabar.com, BANJARBARU - Bermula menonton live di aplikasi TikTok, Dosen di Banjarbaru berinisial KPR (32) tertipu ratusan juta.
Kapolres Banjarbaru Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji menerangkan, laporan dugaan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP itu diterima pihaknya usai korban merasa ditipu, dan berhasil menangkap pelaku di Jl. Cemara V, Bandung, Jawa Barat, pada 9 November 2023.
Kronologisnya, pada awal Agustus 2023 lalu, KPR membuka live TikTok pelaku berinisial NF (36). NF mempromosikan dirinya bisa memberikan jasa pengobatan spritual jarak jauh.
Kemudian korban mengirimkan chat ke akun TikTok milik NF untuk berkonsultasi secara singkat dan berlanjut melalui WA.
"Percakapan berlanjut, NF meminta foto masing-masing anggota keluarga korban dan menyampaikan bahwa mereka sekeluarga terkena guna-guna yang mengancam keselamatannya," jelas Syahruji Selasa (14/11).
Percaya dengan bualan NF, korban mau melakukan pengobatan spiritual secara jarak jauh.
Di situlah NF melancarkan tipu muslihat dengan terus meminta korban mengiriminya sejumlah uang sebagai modus biaya pengobatan. Berikut rinciannya :
1). Pada 10 Agustus 2023 sekira jam 00.48 Wita korban telah mentransfer uang sebesar Rp2.065.000,- ke akun dana milik NF
2). Pada 10 Agustus 2023 sekira jam 20.38 Wita Pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp7.275.000,- ke akun dana milik NF
3). Pada 12 Agustus 2023 sekira jam 10.51 Wita Pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp2.065.000,- ke akun dana milik NF
4). Pada 12 Agustus 2023 sekira jam 11.31 Wita Pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp7.275.000,- ke akun dana milik NF
5). Pada 12 Agustus 2023 sekira jam 18.03 Wita Pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp356.000,- ke akun dana milik NF
6). Pada 13 Agustus 2023 Pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp8.825.000,- ke akun dana milik NF
7). Pada 13 Agustus 2023 Pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp55.000,- ke akun dana milik NF
8). Pada 13 Agustus 2023 Pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp500.000,- ke akun dana milik NF
9). Pada 15 Agustus 2023 Pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp6.000.000,- ke akun dana milik NF
10). Pada 15 Agustus 2023 Pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp2.000.000,- ke akun dana milik NF
11). Pada 15 Agustus 2023 Pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp500.000,- ke akun dana milik NF
12). Pada 15 Agustus 2023 Pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp300.000,- ke akun dana milik NF
13). Pada 15 Agustus 2023 Sekira jam 23.26 WIB Pelapor telah mentransfer dari Bank BNI atas nama KPR ke Rekening Bank BCA Syariah sebesar Rp12.700.000,-
14). Pada 16 Agustus 2023 Sekira jam 18.38 WIB Pelapor telah mentransfer dari Bank BNI atas nama KPR ke Rekening Bank BCA sebesar Rp4.000.000,-
15). Pada 17 Agustus 2023 Sekira jam 14.38 WIB Pelapor telah mentransfer dari Bank BNI atas nama KPR ke Rekening Bank BCA sebesar Rp700.000,-
16). Pada 17 Agustus 2023 Sekira jam 16.16 WIB Pelapor telah mentransfer dari Bank BNI atas nama KPR ke Rekening Bank BCA sebesar Rp10.000.000,-
17). Pada 19 Agustus 2023 Sekira jam 16.47 WIB Pelapor telah mentransfer dari Bank BNI atas nama KPR ke Rekening Bank BCA sebesar Rp2.400.000,-
18). Pada 19 Agustus 2023 Sekira jam 21.36 WIB Pelapor telah mentransfer dari Bank BNI atas nama KPR ke Rekening Bank BCA sebesar Rp1.000.000,-
19). Pada 21 Agustus 2023 Sekira jam 11.31 WIB Pelapor telah mentransver dari Bank BNI atas nama KPR ke Rekening Bank BCA sebesar Rp12.000.000,-
20). Pada 21 Agustus 2023 Sekira jam 12.38 WIB Pelapor telah mentransfer dari Bank BNI atas nama KPR ke Rekening Bank BCA sebesar Rp4.800.000,-
21). Pada 21 Agustus 2023 Sekira jam 20.45 WIB Pelapor telah mentransfer dari Bank BNI atas nama KPR ke Rekening Bank BCA sebesar Rp11.000.000,-
22). Pada 22 Agustus 2023 Sekira jam 15.32 WIB Pelapor telah mentransfer dari Bank BNI atas nama KPR ke Rekening Bank BCA sebesar Rp15.000.000,-
23). Pada 23 Agustus 2023 Pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp7.575.000,- ke akun Shopee.
Tak kunjung membuahkan hasil, korban merasa pengobatan yang dilakukan NF hanya rekayasa, lalu sadar telah mengalami kerugian sebesar Rp118.391.000,- sehingga melaporkan kejadian ini ke Polres Banjarbaru.
"Pada Kamis 9 November sekitar jam 02.30 WIB, Unit Resmob Polres Banjarbaru di back up unit Resmob Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan mengenai tindak pidana penipuan tersebut. Tim pun mengumpulkan baket dari korban serta saksi-saksi dan diketahui keberadaan pelaku," ungkap Kasi Humas Polres Banjarbaru itu.
Tim gabungan melakukan pencarian di sekitar Jl. Cemara V dan berhasil menemukan kontrakan pelaku. Sekitar jam 05.30 WIB, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang tidur.
"Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dengan modus pengobatan jarak jauh," kata Syahruji.
NF juga mengatakan menawarkan pengobatan terhadap korban, dengan menyediakan berbagai macam sarana termasuk biaya korban mengirimkan secara bertahap dengan total kerugian Rp118.391.000.
Bahkan, setelah korban sadar bahwa telah ditipu, NF terus saja meminta uang dengan ancaman akan disantet jika tidak menuruti.
"NF mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mengobati ataupun mempunyai ilmu dalam pengobatan, semua yang dikatakan kepada korban hanyalah perkataan bohongnya saja guna mendapatkan uang dari korban," bebernya.
Adapun uang hasil kejahatannya telah habis digunakan untuk membayar hutang, dan membeli koin TikTok dengan total Rp76.000.000,- hingga mencapai level 28. Sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Diketahui, NF merupakan resedivis dalam perkara penggelapan pada tahun 2020 di Lapas Tasikmalaya dengan putusan 1 tahun penjara.
"Selanjutnya NF diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut," tukas Syahruji