Kalsel

Gegara Pandemi, Banyak Pasangan Tunda Nikah di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Jumlah pernikahan di Banjarmasin imbas pandemi Covid-19 menyusut drastis. Terlebih setelah sempat berlakunya…

Featured-Image
Jumlah pernikahan di Banjarmasin mulai meningkat lagi seiring terbitnya pedoman layanan nikah di era adaptasi kebiasaan baru. Foto: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Jumlah pernikahan di Banjarmasin imbas pandemi Covid-19 menyusut drastis.

Terlebih setelah sempat berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam PSBB, segala macam kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dilarang. Termasuk resepsi pernikahan.

Banjarmasin mencatatkan 3 kali perpanjangan PSBB untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 atau virus Corona.

"Kemarin pengajuan menikah sempat menumpuk karena ada PSBB," ujar Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Banjarmasin, Ahmad Sya'Rani kepada bakabar.com, Kamis (13/8).

PSBB usai, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI lantas mengeluarkan anjuran protokol kesehatan, Juni kemarin.

Lebih spesifik, anjuran ini mengatur hal pedoman layanan nikah aman di era adaptasi kebiasaan baru.

Pada era ini, jumlah pengajuan pernikahan meningkat secara perlahan.

Merujuk data Kemenag, sepanjang Juni terdapat 280 pernikahan dilangsungkan di Banjarmasin.

Sementara sampai pertengahan Juli, sudah ada 218 pernikahan.

"Dari data ini dibandingkan periode tahun 2019 jauh sekali," tegasnya.

Sepanjang 2019 lalu Kemenag Banjarmasin mencatat sekitar 5.000 pasangan yang menikah.

Sedangkan periode Januari hingga Juli 2020 sekitar 1.500 pernikahan.

"Harusnya di periode ini kalau kita kalkulasikan 2500 pasangan yang nikah," ucapnya.

Menurutnya, kurva pernikahan baru akan meningkat dari Agustus hingga akhir 2020.

Hal seiring kelonggaran yang diberikan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Banjarmasin.

"Karena ada penurunan sudah di Mei lalu," pungkasnya.

Dalam pedoman layanan nikah di era new normal di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja.

Kedua, daftar nikah dapat dilakukan via online di simkah.kemenag.go.id.

"Untuk pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan,” imbuh Anang.

Selain itu, Ia menjelaskan dalam protokol tersebut, akad nikah bisa dilangsungkan di KUA atau di luar KUA.

Sedangkan peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang.

"2 pasangan nikah, 1 wali nikah, 1 penghulu, 2 saksi dan 4 keluarga," ucapnya.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner