Kalsel

Gasak Jutaan Rupiah dan Puluhan Slop Rokok, Warga Landasan Ulin Akhirnya Diciduk

apahabar.com, BANJARBARU – Hampir satu bulan buron, TA warga Landasan Ulin yang nekat mencuri sejumlah uang…

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti hasil kejahatan yang diamankan Polsek Banjarbaru Barat. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Hampir satu bulan buron, TA warga Landasan Ulin yang nekat mencuri sejumlah uang dan bermacam merek rokok di toko di Jalan Golf, akhirnya diciduk polisi di rumahnya.

Kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Rabu (21/4/2021) lalu sekitar pukul 03.30 Wita.

Manfaatkan situasi yang sepi, TA memarkir motor maticnya di belakang pagar, lalu memanjat pagar toko dan masuk ke dalamnya. Ia membuka semua uang di laci meja toko, bukan hanya itu, TA juga mengambil puluhan slop rokok bermacam merek.

Mengetahui kejadian pencurian di tokonya, pemilik pun langsung melaporkan ke Posek Banjarbaru Barat.

“Pelapor langsung mendatangi toko dan ternyata benar hal tersebut, dan CCTV yang berada di TKP kabelnya telah diputus. Setelah di cek ternyata beberapa jenis merek rokok juga diambil,” ucap Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung, melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi kepada bakabar.com, Minggu (16/5).

Adapun barang yang dicurinya sebagai berikut: rokok Marlboro, Sampoerna, LA, Surya Pro, Surya 16, Surya 12, Magnum Hitam, MLD, Sampoerna Kretek, Red Merah, Gudang Garam Filter, 234 Kretek isi 12 dan 16, Sampoerna Evolution merah dan Mentol, yang jumlahnya masing-masing sebanyak 1 (satu) Slop.

Kemudian tabungan berbentuk nanas yang berisikan uang pecahan Rp5.000 sampai Rp20.000, dan uang sebesar Rp2 juta yang berada di laci sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000.

Namun sialnya, saat hendak kabur membawa barang curiannya, pelaku TA mendapati motor matic yang terparkir di belakang pagar hilang.

“Dan kemudian saksi 1 ada menemukan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dan selanjutnya sepeda motor tersebut diserahkan ke pelapor,” sambung Kardi.

Dicurigai sebagai motor milik pencuri, pelapor pun memberitahu ihwal motor tersebut ke Polsek Banjarbaru Barat untuk dilacak kepemilikannya.

Dan polisi berhasil menciduk pelaku TA di kediamannya pada Minggu (16/5) sekitar pukul 00.45 Wita.

“Tim telah melakukan penyelidikan dan kemudian tim langsung mencari rumah laki-laki yang di curigai. Setelah berhasil menemukan rumah dan bertemu laki-laki tersebut tim langsung membawanya ke Polsek untuk diinterogasi. Hasil interogasi laki-laki itu mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencurian di Toko Sandila,” jelas Kardi detail.

Polisipun berhasil menemukan sebagian barang bukti yang disimpan pelaku di dalam kamarnya. Seperti satu buah topi merk OAKLEY warna hitam kombinasi abu-abu dibeli dengan menggunakan uang hasil pencurian.

Lalu, dua puluh tujuh bungkus rokok berbagai macam merek yang berhasil diambil oleh pelaku dan kemudian disimpan di atas lemari kamar pelaku.

Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam sebagai sarana yang digunakan oleh pelaku.

“Kemudian pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat untuk dilakukan proses hukum,” ungkapnya.

TA pun disangkakan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.



Komentar
Banner
Banner