Kalsel

Gara-Gara PHPU, KPU Tunda Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan jumlah kursi dan calon anggota legislatif terpilih…

Featured-Image
Rapat pleno penetapan jumlah kursi dan calon anggota legislatif terpilih DPRD Kalimantan Selatan, di Aula KPU Kalsel, Banjarmasin, Senin siang. Foto-apahabar.com/Bahaudin

bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan jumlah kursi dan calon anggota legislatif terpilih DPRD Kalimantan Selatan.

Penundaan sejak pleno penetapan dijadwalkan di Aula KPU Kalsel, Banjarmasin, Senin (22/7) siang.

Dalam pleno terbuka tadi, KPU telah mengumpulkan Pemprov, Partai Politik (Parpol), Bawaslu, Media dan elemen masyarakat lainnya.

Keputusan secara tiba tiba diambil karena Bawaslu Kalsel menemukan kesalahan pada lampiran surat KPU RI yang diterima Ketua KPU Kalsel, Sarmuji pada 17 Juli lalu.

Di situ menyatakan KPU Kalsel dan salah satu Parpol sedang menjalani gugatan sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu membuat Rapat Pleno penetapan kursi parpol tidak bisa diputuskan, karena ada sengketa yang harus diselesaikan.

“Rapat pleno ini kita tunda dulu, karena kita harus berkomunikasi dulu dengan KPU RI berkenan dengan gugatan yang ditemukan Bawaslu Kalsel,” terang Sarmuji kepada awak media.

Meski begitu, Sarmuji menerangkan KPU Kalsel dalam menjalankan hak dan kewajiban Pemilu 2019 tidak mengalami hambatan yang berarti.

Terbukti, kata dia, tak ada satupun parpol yang melayangkan gugatan ke MK. Oleh karenanya, ia menanggapi temuan Bawaslu Kalsel dalam surat KPU RI itu hanya kesalahan manusia atau human error dalam sebuah penulisan.

“Kenyataan ini yang harus kita benarkan, apakah sampai menunggu keputusan MK pada tanggal 8 Agustus nanti atau sebelumnya,” bebernya.

Namun penundaan itu tidak membuat Sarmuji khawatir. Tegas ia katakan kebijakan atas penundaan penetapan jumlah kursi anggota DPRD Kalsel tidak melanggar tahapan Pemilu.

Bahkan terkait keputusan jumlah kursi dan parpol pemenang pada Pileg Kalsel tidak mengalami perubahan.

“Tidak berubah, tetap Golongan Karya (Karya) yang menang dengan 12 kursi, disusul dengan PDIP dan Gerindra masing masing kursi,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah mengingatkan agar KPU Kalsel sebaiknya menunggu surat putusan dari MK.

Ia menegaskan jika KPU Kalsel ingin menetapkan, maka perlu pertimbangan matang.

“Khususnya konsideran hukumnya agar nantinya keputusan penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih tidak cacat formil,” terangnya.

Baca Juga: PT TAL Harus Angkat Kaki dari Jambu Baru

Baca Juga: Aero City Banjarbaru, Pemkot Jajaki Kerja Sama dengan Malaysia dan Singapura

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner