bakabar.com, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Divisi Propam Polri saat ini masih memeriksa Sekretaris NCB Interpol Brigjen Pol Nugroho Wibowo.
Nugroho diperiksa terkait penghapusan red notice buron Djoko Tjandra.
Menurut Argo, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ada dugaan pelanggaran kode etik. Namun, hingga sore ini, Propam masih melakukan pemeriksaan terhadap Nugroho.
“Ya berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra sampai saat ini Div Propam masih memeriksa Pak NW. Belum selesai juga. Daripada pemeriksaan ini diduga melanggar kode etik,” katanya di Bareskrim Mabes Polri dilansir Republika.co.id, Kamis (16/7).
Kemudian, ia melanjutkan Div Propam juga sedang memeriksa saksi-saksi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Ya dilihat nanti ya hasilnya, penyidikan tahu bagaimana detailnya untuk selidiki kasus tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.
Berkat surat jalan itu, Djoko bisa bepergian di Indonesia.
Neta menyebut surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Neta juga menyebut ada jenderal bintang satu berinisial NW yang kini menjabat sebagai Sekretaris Interpol Indonesia yang diduga menjadi pihak yang menghapus red notice Djoko Tjandra.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Divpropam Polri langsung memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo.
âââââââPrasetijo pun langsung dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.(Rep/Ant)
Editor: Aprianoor