Jawa Tengah

Ganjar: UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2023 naik sebesar 8,01 persen.

Featured-Image
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2023 naik sebesar 8,01 persen. Dengan demikian per 1 Januari 2023 pekerja di Jawa Tengah akan menerima upah paling kurang Rp1.958.169,69 sebelumnya Rp1.812.935. Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Semarang pada hari Senin (28/11).

“UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Ganjar Pranowo.

Gubernur rambut putih ini menjelaskan bahwa penetapan UMP 2023 mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan),” ujar Ganjar dilansir dari kantor berita Antara 28/11.

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Menurut dia, penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.

Pada kesempatan itu, Ganjar menyebut inflasi Jawa Tengah pada angka 6,4 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, serta nilai αlfa pada angka 0,3 dan keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” ujarnya.

Selanjutnya, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” katanya.

Ganjar mengatakan keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan, utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait dan setidaknya tiga kali menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

Salah satunya, Ganjar beraudiensi dengan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur pengusaha, pekerja, akademisi dan pakar.

Editor


Komentar
Banner
Banner