bakabar.com, BANJARMASIN – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan secepatnya akan memanggil dua perusahaan pegadaian swasta yang belum mendaftarkan izin usaha ke OJK. Pemanggilan tersebut berdasarkan POJK 31/pojk.05/2016.
“Ya secepatnya dua perusahaan swasta yang belum mendaftarkan izin, akan kami panggil,” ucap Kepala OJK Regional IX Kalimantan, Haryanto kepada bakabar.com, Jumat (22/2/2019) pagi.
Padahal, OJK sudah memberikan waktu kepada dua perusahaan pegadaian swasta tersebut untuk mengubah status perusahaan dari Persekutuan Komanditer (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Bahkan, tak menutup memungkinkan, OJK akan menggandeng aparat kepolisian dalam penyelesaian sengketa tersebut.
“Karena keduanya masih belum mengantongi izin dari OJK,” tegasnya.
Baca Juga:OJK Regional IX Kalimantan Ajak Masyarakat Awasi P2P Ilegal
Meskipun merupakan regulasi baru, pengawasan keuangan dari tahun ke tahun, kata Haryanto, kian ketat. Bahkan, apabila ditemukan perusahaan ilegal, maka akan langsung ditertibkan.
“Kedua perusahaan pegadaian swasta tersebut masih aktif, akan tetapi ruang lingkup masih skala kecil,” tutupnya.
Adapun kedua perusahaan tersebut, yakni, Perusahaan Pegadaian CV. Batalas Rahwana di Pasar Antasari dan Kuripan, serta Eva Phone di dekat Mesjid Jami Banjarmasin.
Berdasarkan data dari OJK Regional Kalimantan IX, dengan lampiran surat ND-42/KR.091/2018 menyebutkan CV. Batalas Rahwana atau CV. Tirta Arta memiliki cakupan wilayah usaha kabupaten atau kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan tahun efektif operasi pada tahun 2016 serta barang jaminan dengan modal disetor sejumlah kurang lebih 500 juta rupiah dan omzet usaha per bulan kurang lebih 50 juta rupiah.
Kemudian, terkait data pegadaian swasta Eva Phone (Perorangan) memiliki cakupan wilayah usaha kabupaten/kota di Kalsel, tahun efektif beroperasi semenjak tahun 2004 silam, barang jaminan berupa handphone, tablet phone, modal disetor kurang lebih dari 500 juta rupiah dengan omzet kurang lebih 30 juta perbulan.
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Aprianoor