Hot Borneo

Gandeng BLF, Kadin Banjarmasin Ikut Gugat UU Provinsi Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Gelombang perlawanan terhadap keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan…

Featured-Image
Ketua Kadin Banjarmasin, M Akbar Utomo Setiawan (tengah), usai melakukan ziarah ke Makam Sultan Suriansyah, Senin (18/4), sehari sebelum mendaftarkan gugatan UU Provinsi Kalsel ke MK. Foto-apahabar/Riki

bakabar.com, BANJARMASIN – Gelombang perlawanan terhadap keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan semakin kencang.

Selain Pemkot-Forkot, upaya menjegal beleid pemindahan ibu kota provinsi Kalsel ke Banjarbaru itu juga bakal dilakukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banjarmasin.

Selaras dengan Forkot, Kadin turut menggandeng Borneo Law Firm sebagai tim kuasa hukum untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sudah memberikan kuasa ke BLF," kata Ketua Kadin Banjarmasin, M Akbar Utomo Setiawan, Selasa (18/4).

Alasan Kadin sendiri ikut menempuh jalur sengketa ke MK lantaran pemindahan status ibu kota Kalsel akan sangat merugikan pengusaha di Banjarmasin.

Potensi kerugiannya, berdasar kajian Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Barenlitbangda) Kota Banjarmasin mencapai triliunan rupiah.

Sebab biasanya, kata Akbar, event-event berskala nasional tentu akan terpusat di ibu kota provinsi. Termasuk pembangunan infrastruktur dari APBN.

"Bukan hanya kontraktor, tapi juga sektor pariwisata, perhotelan, rumah makan, hingga perumahan," ujarnya.

"Mungkin bukan saat ini, tapi dampaknya bisa terasa dua sampai lima tahun ke depan," tambah Akbar.

Kadin Banjarmasin bersamaan dengan Forkot dan Pemkot berencana mendaftarkan gugatan ke MK pada Selasa (18/4) besok.

"Renacana besok tahapan upload, setelah selesai finising para akademisi," kata Direktur BLF, M Pazri dikonfirmasi terpisahbakabar.com, Senin (18/4).



Komentar
Banner
Banner