Oleh
Masrur Auf Ja'far
Warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar
GAMBUT RAYA adalah aspirasi kehendak dari masyarakat beberapa kecamatan di Kabupaten Banjar untuk memekarkan wilayahnya, terpisah menjadi kabupaten sendiri (pemekaran wilayah).
Dengan begitu harapannya segala yang terkait urusan pemerintahan, bisa lebih, dekat, dan cepat. Pembangunan pun diharap lebih terfokus, terlebih utamanya kesejahteraan yang diharapkan lebih baik.
Secara aturan, bagaimana? Mungkin dan sangat mungkin kok. Tentu setelah semua ketentuan dan persyaratan dipenuhi. Itupun setelah, ketentuan pemekaran dibuka kembali kesempatan oleh pemerintah pusat.
Adapun saat ini? Memang benar, terkait pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat masih ditutup. Tapi, bukan berarti tidak boleh. Ya, boleh aja. Yang tidak boleh itu melarang kehendak masyarakat.
Menutup aspirasi. Melanggar ketentuan yang tidak seharusnya. Jadi, sepanjang itu aspirasi. Apalagi, jika itu aspirasi besar seperti aspirasi masyarakat Gambut Raya. Ya, tentu itu sangat boleh. Tidak ada yang bisa melarang.
Apakah penggerak Gambut Raya tidak mengetahui bahwa Daerah Otonomi Baru (DOB) itu tertutup? Bukan tidak tahu. Ya tahu, sapa bilang tidak tahu. Tapi kan begini. Seperti halnya di daerah lain yg punya harapan yang sama tentang pemekaran wilayah.
Sembari menunggu pemerintah pusat membuka kembali DOB, karena itupun dijanjikan akan dibuka kembali, maka, penggerak Gambut Raya membiarkan atau membolehkan pembicaraan, pembahasan, pengkajian dan pemenuhan kelengkapan persyaratan untuk terus diupayakan.
Dengan harapan, pada saatnya DOB itu dibuka pemerintah pusat, tahapan dan persyaratan sudah di penuhi dan lengkapi, dan yang terpenting masyarakatpun sudah mengetahui dan memahami. Sebenarnya begitu kondisinya.
Jadi, langkah para penggerak saat ini sudah benar, berharap sambil berjuang, sembari nunggu DOB dibuka pemerintah pusat. Di sisi lain, dalam perjalanannya, ada proses pematangan di masyarakat. Dan masyarakat pun di harapkan merata memahaminya, bahwa yang pada saatnya nanti yang diperjuangkan untuk dimekarkan dari kabupaten induk, menjadi kabupaten sendiri.
Rencana Kabupaten Gambut Raya sudah lama digaungkan, meliputi Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur.
Baca Juga: Apa Kabar DOB Gambut Raya dan Tanah Kambatang Lima di Kalsel?
===========
Tulisan ini adalah kiriman dari publisher, isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.