bakabar.com, BANJARMASIN – Aktivitas pengepul kabel di kawasan Sultan Adam, Kelurahan Sungai Miai, bagaikan bom waktu timbulnya korban jiwa.
Pasalnya, aktivitas galian oleh para pengambil kabel bawah tanah itu tak sedikit menyisakan lubang dan kerusakan jalan.
Kendati demikian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin belum mengambil langkah strategis dalam mengatasi ancaman tersebut.
Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Banjarmasin, Chandra mengungkapkan pihaknya baru akan turun mengecek ke lapangan.
"Ini untuk mendata jalan mana saja yang rusak akibat lubang galian," ujarnya kepada bakabar.com.
Dari sana pihaknya baru akan merencanakan penanganan seperti apa yang paling mungkin dilakukan.
"Bahu jalan bekas galian kabel tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pemeliharaan jalan dengan melakukan pemadatan menggunakan alat," ucapnya.
Chandra tampaknya enggan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
Alasannya, kabel yang dicuri para pengepul liar tersebut merupakan milik PT Telkom Indonesia.
"Kita menunggu langkah dari Telkom saja," tegasnya.
PUPR, kata Chandra, berharap oknum pengepul kabel tersebut segera menghentikan aktivitasnya.
Pasalnya tak sedikit laporan kerusakan jalan hingga ketidaknyamanan pengguna jalan dari adanya aktivitas pengepul kabel tersebut.
"Besar harapan kami untuk masyarakat berpartisipasi untuk menjaga pekerjaan jalan yang sudah dilaksanakan," pungkasnya.
Mulai Meresahkan, Pengepul Kabel di Sungai Miai Bak Kebal Hukum!
Aktivitas galian sejumlah pengepul di kawasan Sultan Adam mulai meresahkan warga Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin Utara.
Meski kerap membajak kabel telepon milik PT Telkom hingga seenaknya menggali lubang di pinggir jalan, mereka seakan tak tersentuh hukum.
“Kegiatan mereka itu membuat jalan rusak. Selain itu, kegiatan mereka termasuk mencuri,” kata Ketua RT 17 Kelurahan Sungai Miai, Hormas kepada bakabar.com, Minggu (20/12) sore.
Warga, kata dia, sebenarnya tak diam begitu saja. Aktivitas ilegal para pengepul kabel itu sudah sering mereka tegur. Bahkan melaporkannya ke lurah, hingga kepolisian.
Polisi juga bukannya tak pernah bertindak. Dua pengepul sempat diamankan. Sayang, mereka tak bisa diproses.
Sempat ditahan, mereka dilepaskan lagi.Pemilik kabel atau PT Telkom enggan melapor.
PT Telkom disebut sengaja membiarkan. Sebab, kabel yang diambil pengepul sudah tak terpakai lagi alias sampah.
“PT Telkom melakukan pembiaran atau tidak mau tahu karena kabel tersebut sudah tidak terpakai, namun imbasnya jalan di sekitar kami malah rusak,” katanya.
Seakan tak peduli hujan atau pun terik matahari. Para oknum pengepul itu cukup leluasa beraksi kapan saja.
“Paling sering tengah malam,” ujarnya.
Hormas khawatir pengepul kabel akan semakin marak hingga menyebabkan lebih banyak lagi jalan yang dirusak, jika terus dibiarkan.
“Kami sangat prihatin terhadap infrastruktur perbaikan jalan dan aset pemerintah yang sudah diperjuangkan saat Musrenbang dengan mudahnya dirusak dan dicuri oleh oknum-oknum tertentu,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Hormas meminta agar Pemerintah Kota Banjarmasin segera turun tangan guna mencarikan solusi.
Coba dikonfirmasi, pihak kepolisian sendiri membenarkan telah mengamankan sejumlah pengepul.
“Tapi kami tidak bisa proses karena tidak ada laporan atau aduan dari korban (pemilik kabel),” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi Achmadi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hendra A Ginting dihubungi bakabar.com.