bakabar.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya memastikan gaji PNS pusat dan daerah, serta TNI/Polri termasuk pensiunan, dinaikkan mulai 2024 mendatang.
Kepastian tersebut sampaikan dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR Rabu (16/8).
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen," papar Presiden.
"Gaji untuk pensiunan juga diusulkan naik sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," imbuhnya.
Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS tersebut dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
"Pertimbangan kenaikan tersebut adalah demi menjaga agar pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif," jelas Presiden.
"Kemudian mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas, serta meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," tambahnya.
Adapun sekarang besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Selanjutnya sampai sekarang, gaji pokoj PNS belum kenaikan.
Dalam aturan lama ditetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta. Sementara tertinggi Rp5,90juta.
Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.