Bisnis

Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Tertinggi Sejak 2012

Andai benar direalisasikan, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen mulai 2024 dipastikan menjadi yang tertinggi sejak 2012.

Featured-Image
Sejumlah pegawai berfoto usai disumpah menjadi PNS di Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Andai benar direalisasikan, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen mulai 2024 dipastikan menjadi yang tertinggi sejak 2012.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, Rabu (16/8), resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS.

Dalam RAPBN 2024 diusulkan kenaikan gaji untuk PNS pusat dan daerah, serta TNI/Polri sebesar 8 persen. Sedangkan pensiunan dinaikkan 12 persen.

Andai benar-benar direalisasikan, itu menjadi kenaikan gaji PNS kedua dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kenaikan sebelumnya terjadi pertengahan 2019 sebesar 5 persen.

Dilansir dari CNBC, rencana kenaikan gaji PNS 2024 adalah yang tertinggi sejak 2012, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan kenaikan sebesar 10 persen.

Baca Juga: Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8 Persen Mulai 2024, Pensiunan 12 Persen

Lantas sejak kenaikan signifikan tersebut, gaji PNS selalu naik di bawah 10 persen hingga akhir jabatan Susilo Bambang Yudhoyono masing-masing sebesar 7 persen, 6 persen dan 5 persen.

Sementara ketika pertama kali menjabat presiden, SBY tercatat pernah menaikkan gaji PNS sebesar 20 persen dalam tahun anggaran 2007 dan 2008.

Setelah dipimpin Presiden Jokowi, gaji PNS dua kali berturut-turut mengalami kenaikan, tepatnya dalam tahun anggaran 2014 (6 persen) dan 2015 (5 persen).

Namun sejak 2016 hingga 2018, kenaikan gaji tak lagi terdengar. Baru dalam tahun anggaran 2019, gaji PNS dinaikkan 5 persen.

Akhirnya setelah empat tahun stagnan dan dunia didera pandemi Covid-19, gaji diusulkan naik 8 persen mulai 2024.

Editor


Komentar
Banner
Banner