Banjarmasin Hits

Gadaikan Mobil Kredit, Perempuan di Tabalong Diamankan Polisi

Seorang perempuan di Tabalong dilaporkan perusahaan pembiayaan ke polisi.

Featured-Image
Pelaku tindak pidana fidusia saat berasa di Mapolsek Tanjung. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang perempuan di Tabalong dilaporkan perusahaan pembiayaan ke polisi.

Warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Tabalong, berinisial MAS (45) ini diduga telah menggadaikan mobil yang masih belum lunas kreditnya.

Atas laporan dugaan tindak pidana fidusia ini iyapun diamankan Polsek Tanjung, Polres Tabalong, Selasa (18/2) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo  melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, 
menurut keterangan pelapor, pelaku melakukan kredit sebuah mobil penumpang tahun 2008 warna silver metalik sesuai perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia nomor 8081220230100009, tanggal 16 Januari 2023, dan sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19 00011317 AH.05.01 tahun 2023, tanggal 2 Februari 2023.

Selama kredit tersebut pelaku MAS telah menunggak angsuran kredit mobil sampai saat ini baru diangsur 14 kali dari total 48 bulan dan sampai saat ini menunggak selama 10 bulan.

"Selanjutnya mobil tersebut dialihkan kepada orang lain yaitu NA  tanpa sepengetahuan pihak Kreditur, saat ini mobil tersebut telah berpindah tangan lagi atau dalam penguasaan AS," jelas Joko.

Atas kejadian tersebut pihak pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp107.984.000. Pelaku MAS saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Tanjung dan turut disita barang  bukti berupa 1 Lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W19.00011317.AH.05.01 TAHUN 2023, tanggal 2 Februari 2023 dan 1 buah Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor :8081220230100009, tanggal 16 Januari 2023.

Editor
Komentar
Banner
Banner