bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kalimantan Selatan kembali menyosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kali ini Fraksi PDIP DPRD Kalsel, menemui masyarakat Desa Banua Hanyar Hulu, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.
“Perda ini akan semakin memberi peluang dan kesempatan dalam melakukan percepatan pembangunan yang ada di wilayah pedesaan,” kata Wahyudi sehari usai Sosialisasi, Selasa (12/10).
Bagi Wahyudi pembangunan sumbernya di desa sangat perlu ditingkatkan. Pemerintah sudah memberikan regulasi untuk itu. Dengan adanya perda, persepsi masyarakat bisa terbangun dan tentunya akan memberikan keuntungan bagi penduduk desa.
Makanya perlu sosialisasi dan pemahaman mendalam tentang Perda pemberdayaan masyarakat dan desa.
“Indikantor keberhasilan pembangunan diukur dari seberapa besar masyarakat mampu mendayagunakan sumber-sumber lokal yang mereka punya,” ungkapnya.
Kepala Desa Banua Hanyar Hulu, Nanang Khairani menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi perda ini, selain sebagai penyebarluasan informasi tentang Perda juga sebagai sarana interaksi langsung masyarakat dengan wakil rakyat di DPRD Kalsel.
“Seperti tadi saat sesi diskusi disampaikan keluhan tentang BPJS, serta penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dapat dicarikan solusinya di mana nantinya Pak Wahyudi Rahman akan menjembatani dengan instansi terkait sebagai mitra kerja DPRD untuk segera ditangani,” pungkas Nanang Khairani.
Kegiatan sosialisasi perda yang juga menghadirkan Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tapin, Yuspianor sebagai narasumber berlangsung lancar dan terjalin diskusi di akhir sesi.