bakabar.com, BANJARMASIN – Forum Kota (Forkot) Banjarmasin berancang-ancang melawan keputusan PT. Air Minum (AM) Bandarmasih menaikkan tarif air baku.
“Gugatan class action sebagai ‘hadiah’ untuk Kota Banjarmasin dalam rangka hari jadinya ke-946,” ujar Ketua Forkot Banjarmasin, Nisfuady kepada bakabar.com, Sabtu (3/9).
Saat ini, upaya penggalangan dukungan warga terdampak kenaikan tarif air baku sedang berjalan.
“Kami sedang menghimpun dukungan dari rumah ke rumah, kita bentuk tim satuan tugas,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan tarif air baku yang dihasilkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) cacat prosedural.
“Kami menyarankan kepada para pejabat yang hadir pada RUPS itu agar berkomunikasi melibatkan hati dan empati,” ujarnya.
Sederhananya, sosialisasi yang dilakukan PT AM Bandarmasih melibatkan 52 kelurahan. Jangan hanya delapan kelurahan saja yang dianggap daerah kompleks rawan macet air.
“PT AM Bandarmasih tidak memiliki manajemen komunikasi yang baik. Komunikasinya terlalu parsial, tidak total, tidak subtansial, dan tidak esensial,” ujarnya.
Selanjutnya, Nisfuady menyarankan restrukturisasi forum pelanggan di mana Forkot masuk di dalamnya.
“Jadi, kenaikan tarif harap ditunda dulu sambil mencari alternatif komunikasi yang baik lagi dengan perwakilan masyarakat Banjarmasin,” ujarnya.
Jika ditunda, sementara PT AM Bandarmasih terus merugi lantaran sudah tujuh tahun lamanya tak melakukan penyesuaian air baku, lantas apa solusi dari Forkot?
“Ada solusinya. Sudah kita siapkan, tapi surat audiensi kami tak digubris oleh PT AM Bandarmasih,” ujarnya.
Informasi dihimpun, PT AM Bandarmasih mulai bergerak memasifkan sosialisasi ke warga agar tak terpengaruh dengan rencana gugatan Forkot. Soal ini, Nisfuady tak mau ambil pusing.
“Silakan rapatkan barisan, dan Forkot pun siap menghadapinya. Gerakan turun ke jalan akan kita lakukan,” ujarnya.
Empat hari yang lalu, PT. AM Bandarmasih resmi mengambil langkah menaikkan tarif air baku.
Penyesuaian tarif sebesar 10 persen itu berlaku sejak pemakaian bulan Agustus, untuk pembayaran September 2022.
Kenaikan tarif air 10 persen diputuskan melakukan rangkaian panjang. Mulai dari konsultasi publik dan sosialisasi beberapa kelurahan di Banjarmasin.
Juga, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel nomor 118 tentang batas bawah dan atas. Forkot sendiri sebagaimana diketahui dimotori para tokoh dan 52 dewan kelurahan.
Dear Pelanggan Air Bersih! PT AM Bandarmasih Naikan Tarif 10 Persen
BLF Siap Dampingi
Borneo Law Firm (BLF) yang dimotori aktivis hukum Muhammad Pazri siap mendampingi Forkot di PTUN.
“Jika diberikan kuasa, kami siap mendampingi,” ujar Pazri, dihubungi terpisah.
BLF sendiri sudah membentuk dua posko aduan. Kedua posko terletak di Banjarmasin Utara, tepatnya di Jalan HKSN Kompleks AMD Permai No 284, serta Jalan Brigjen Hassan Basry No 37.
"Sudah mulai terlihat gejolak protes dari pelanggan PT Air Minum Bandarmasih. Makanya kami siap mengajukan upaya hukum," tegas Pazri.
Sebagaimana diketahui, BLF mempunyai catatan manis di PTUN. 29 Desember 2021, gugatan 53 warga korban banjir Kalsel dimenangkan hakim.