bakabar.com, BANJARMASIN - Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya yang terlibat atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Pada persidangan perdana ini Polres Metro Jakarta Selatan turut setidaknya menerjunkan sejumlah 170 personel untuk melakukan pengamanan. Pengamanan yang dilakukan meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa maupun arus lalu lintas di depan PN Jaksel.
Ferdy Sambo cs diagendakan bakal disidang di Ruang Sidang Utama Profesor Haji Umar Seno Adji pada Senin, pukul 10.00 WIB.
“Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Untuk Agenda sidang perdana itu sendiri yaitu, pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada para terdakwa.
Terdakwa Ferdy Sambo, dikabarkan akan didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
“Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dilasir inilah.
Pada persidangan perdana ini Pihak PN Jaksel turut memberlakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama yang terbatas hanya sekitar 50 orang.
sebagai akomodasi peliputan media, PN Jaksel menyediakan dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang.
Awak media dan masyarakat dapat mengakses jalannya persidangan melalui siaran TV poll yang disediakan melalui kanal YouTube PN Jaksel.