bakabar.com, MARTAPURA – Perhutanan Sosial di desa Angkipih, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, sudah memasuki tahap usulan.
Berdasarkan hasil pertemuan aparat desa dan pengurus KTH, mereka bersepakat untuk melakukan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di beberapa blok. Di antaranya blok 23 seluas 110 hektar dan blok 24 seluas 275 hektar.
Dalam rapat itu pula, KPH Kayu Tangi dan Gapoktan Riam Manitih mengusulkan agar adanya kegiatan RHL seluas 40 hektar menggunakan dana APBD di dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Selain itu, juga diusulkan kegiatan RHL blok 20 seluas 250 hektar di dalam kawasan hutan lindung agar diganti menjadi hutan desa.
"Permintaan masyarakat untuk hutan desa tidak hanya 250 hektar, namun diperluas sampai ke perbatasan sungai Kusan sehingga banyak pohon-pohon besar tetap terjaga dan lestari," ucap Kasi Pemanfaatan Hutan, Hidayaturrahman melalui siaran pers yang diterima bakabar.com, Senin (3/8) pagi.
Hidayaturrahman menyambut baik antusiasme masyarakat desa Angkipih yang tinggi untuk menjaga dan melestarikan hutan melalui program tersebut.
Sementara itu, Penyuluhan Kehutanan, Syamsu Rizal terus memberikan arahan terkait program tersebut.
Baik dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) maupun Pemprov Kalsel sesuai arahan Kadishut Kalsel, Hanif Faisal Nurofiq.
"Setiap desa dan KTH agar senantiasa mau dan bersungguh-sungguh menjalankan program pemerintah seperti revolusi hijau, RHL serta Perhutanan Sosial ini untuk kelangsungan dan kelestarian hutan. Baik sekarang maupun di masa akan datang," pungkasnya.
Editor: Muhammad Bulkini