bakabar.com, MARTAPURA - Terungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan di Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Banjar.

Sebelum tragedi itu, ternyata pelaku FT dan korban DI menggunakan narkoba jenis sabu dalam perjalanan menuju pendulangan emas di Dusun Oman.
Dalam perjalanan itu, DI dan FT bersama beberapa warga lain berangkat menuju lokasi pendulangan.
Seusai menggunakan sabu-sabu, keributan pun terjadi. Pemicunya DI cemburu kepada rekan kerja dan ipar sendiri berinisial PP yang juga menjadi tersangka. Ketika keributan terjadi, beberapa rekan kerja mereka meneruskan pejalanan menuju pendulangan.
PP sendiri ternyata sudah berada di lokasi pendulangan emas dan menunggu rombongan sang adik. Setelah sang adik tidak datang bersama rombongan, PP pun menuju lokasi pertengkaran DI dan FT dengan membawa sebilah senjata tajam jenis belati.
Sesampainya di bantaran sungai, PP melihat sang adiknya bertengakar dengan DI. Setelah dipukul korban hingga terjatuh, FT mengambil sebilah parang yang dibawa dan ditebaskan ke lengan DI hingga terputus.
Sejurus kemudian PP mencabut belati dan menganiaya korban. Bahkan PP tega menggorok leher DI sampai terputus.
Kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Banjar dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.