bakabar.com, BANJARBARU – Digelar tanpa izin, event balap motor di Kompleks Perkantoran Pemprov Kalimantan Selatan di Banjarbaru, akhirnya dibubarkan polisi, Sabtu (26/3) siang.
Pembubaran kegiatan dilakukan sejumlah anggota Polres Banjarbaru, setelah event balap tersebut diketahui belum mengantongi izin dari pihak berwenang.
Selain dari Polres Banjarbaru, Satgas Covid-19 setempat juga belum memberikan izin penyelenggaraan kegiatan.
“Sejauh ini tidak memiliki izin,” jelas Kasat Lantas Polres Banjarbaru, Iptu Eko GuntarLumbanraja, ketika dikonformasi bakabar.com.
Tidak hanya dibubarkan, polisi juga memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai panitia.
“Panitia sudah dipanggil ke Polres Banjarbaru. Sedangkan penonton diimbau untuk membubarkan diri, karena kegiatan ini tidak punya izin Polres dan Satgas Covid-19 Banjarbaru,” jelas Eko.
“Kami masih menunggu penjelasan panitia. Namun sampai sekarang mereka belum hadir untuk memberikan keterangan,” tegasnya.
Potongan rekaman event balap itu sendiri beredar di jejaring sosial. Selayaknya kegiatan resmi, tampak terpasang rapi sejumlah tenda yang dijadikan paddock peserta.
Juga terlihat puluhan orang memadati jalan-jalan di Kompleks Gubernuran yang dijadikan sirkuit dadakan.
Berdasarkan keterangan salah seorang sumber bakabar.com, panitia diduga menghilang dari tempat kegiatan setelah polisi mulai berdatangan.
“Awalnya dikabarkan izin dari Satgas Covid-19 memang belum keluar. Lalu jadwal event dimundurkan, sebelum akhirnya dipaksakan tetap digelar,” papar sumber tersebut.
“Sekarang yang menjadi masalah adalah kalau event benar-benar batal digelar, peserta pasti kebingungan mengambil kembali uang pendaftaran,” sambungnya.
Sementara Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kalimantan Selatan, Edy Sudarmadi, menegaskan event olahraga otomotif yang tidak sesuai aturan sama saja dengan balapan liar.
“Terkait kegiatan yang dibubarkan di Gubernuran, kami memang belum mendapatkan konfirmasi. Namun dipastikan semua event otomotif harus melalui prosedur perizinan,” tegas Edy.
Sesuai aturan penyelenggaraan kegiatan di tengah pandemi, event olahraga otomotif harus mengantongi izin dari Satgas Covid-19, selain Polda dan Polres, serta rekomendasi IMI sebagai penanggung jawab teknis.
“Meski demikian, terdapat hal-hal non teknis yang dapat membatalkan rekomendasi. Salah satunya wabah Covid-19,” tandasnya.