bakabar.com, BANJARBARU – Lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendapat catatan saat monitoring dan evaluasi SP4N LAPOR, Kamis (23/9).
Gegaranya, ke-lima SKPD tersebut dinilai cukup lama dalam menyelesaikan aduan masyarakat.
"Saya ingatkan kepada jajaran SKPD agar lebih cepat menyelesaikan aduan masyarakat sesuai dengan SOP yang telah ditentukan," tegas Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, dalam monev yang digelar secara virtual.
Adapun 5 SKPD tersebut di antaranya Satpol PP dan Damkar, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, RSUD Ansari Saleh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menurut Roy, ada berbagai jangka waktu dalam menindaklanjuti aduan masyarakat sesuai kategori. Misalnya aduan ringan bisa selama 3 hari, sedang 10 hari dan yang termasuk berat 30 hari.
Lebih jauh, dia membeberkan laporan yang sudah masuk se-Kalsel lewat SP4N LAPOR tercatat sebanyak 7.547.
Dari sebanyak itu laporan yang ditujukan ke tingkat Provinsi Kalsel ada 803, dengan capaian 779 laporan alias 97 persen sudah diselesaikan.
Laporan yang berstatus proses ada sebanyak 24 laporan dan tidak ada laporan tak ditindaklanjuti.
Menurut Roy, jika dilihat dari kategori laporan yang masuk, paling banyak soal infrastruktur jalan, infrastruktur pendukung, ketenagakerjaan, kepegawaian dan PSBB.
Di satu sisi, pada tahun ini Pemprov Kalsel berencana memberikan reward kepada 3 SKPD yang memiliki kecepatan dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
"Reward ini untuk memberikan motivasi untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kalsel Masruni, mengaku kendala yang dihadapi saat ini adalah di operator atau admin.
Untuk itu, dirinya mengaku segera memperbaiki masalah ini sehingga dapat menyelesaikan aduan masyarakat sesuai dengan SOP.