Kalsel

Esok, Ribuan Sopir Truk & Emak-Emak Tapin Geruduk Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Ribuan sopir truk batu bara bakal berunjuk rasa hingga ke Banjarmasin. Demo imbas…

Featured-Image
Sejumlah emak-emak saat berunjuk rasa di Haulin 101, Tapin, Senin (13/12). Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Ribuan sopir truk batu bara bakal berunjuk rasa hingga ke Banjarmasin. Demo imbas belum dibukanya jalan hauling Km 101, Kabupaten Tapin.

Penyampaian aspirasi bakal berlangsung terbuka pada Rabu (22/12) pagi dimulai di Mapolda Kalsel.

AGM Vs TCT di Hauling 101 Tapin, Dua-duanya Terancam Dibekukan!

Tak hanya markas kepolisian, pedemo juga bakal menyuarakan aspirasi mereka di DPRD Kalsel. Termasuk kantor Setda Provinsi Kalsel di Jalan Trikora Banjarbaru.

Kuasa hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batu Bara dan Tongkang Tapin, Supiansyah Darham memperkirakan jumlah massa mencapai tiga ribuan lebih.

“Yang datang tak hanya para sopir jasa angkutan, tapi anak istri mereka juga ikut,” ujar Supiansyah Darham kepada bakabar.com, Selasa (21/12).

Berbarengan aksi di Banjarmasin, doa bersama juga bakal digelar. Lokasinya dekat jalan hauling yang diblokade di Desa Rumintin dan Desa Tatakan, Tapin Selatan.

Sejak 27 November, jalan khusus angkutan batu bara di KM 101, Tatakan, Tapin ditutup oleh polisi. Hal itu kemudian diikuti pemasangan portal dan kendaraan milik PT TCT di lokasi yang sama.

Penutupan jalan hauling telah menginjak pekan keempat. Aksi blokade, kata Supainsyah, sangat memukul perekonomian ribuan masyarakat Tatakan.

“Sudah 24 hari mereka menganggur dengan ketidakpastian,” ujarnya.

Jumlah pekerja yang terdampak penutupan Hauling 101 kini dilaporkan mencapai 5.300 jiwa. Termasuk anak dan istri sopir truk maupun pekerja tongkang batu bara.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

“Mereka punya anak istri yang harus dibiayai. Pemerintah dan aparat jangan tutup mata dengan kondisi ini,” tegas Supiansyah.

Atas blokade jalan hauling 101 oleh TCT itu, kini sedang disengketakan oleh PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Pengadilan Negeri Tapin.

Semestinya, kata Supiansyah, Polda mendahulukan perkara perdatanya yang saat ini masih bergulir.

“Selesaikan dulu keperdataannya, baru jalankan perkara pidananya,” ujarnya.

Menurutnya, ada 4 peraturan yang diduga dilawan Polda Kalsel sekaligus. Yaitu, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI nomor 1 tahun 1956, Surat Edaran MA (SEMA) RI nomor 4 tahun 1980, Surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejagung nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, dan Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 61 dan 62.

Asal tahu saja, demo besok merupakan kedua kalinya digelar setelah aksi sebelumnya di Km 0 Banjarmasin pada Kamis (16/12) lalu.

Aksi demonstrasi akan kembali dimotori Aliansyah, Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalsel.

Pada Kamis lalu, Aliansyah bilang perwakilan Direktorat Reskrimum dan Intelkam Polda Kalsel sebenarnya sudah menjanjikan pembukaan blokade.

“Namun sampai hari ini tidak ada, tidak dibuka. Bila kapolda tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, kami akan ke Mabes Polri untuk meminta apa yang menjadi amanat Presiden kepada kapolri untuk mencopot kapolda yang tidak bisa mengamankan investasi di daerahnya dan kita akan demo ke Istana Presiden,” tandasnya.

Tak hanya di Banjarmasin, sebelumnya demonstrasi juga dilakukan tak jauh dari Hauling 101, Tapin, Senin (13/12). Ribuan pekerja batu bara tersebut bahkan sampai memblokade jalan nasional.

PT AGM merupakan raksasa tambang batu bara sekaligus pemegang salah satu PKP2B di Kalsel.Sementara TCT, berdasar data Kementerian ESDM, dimiliki oleh Muhammad Zaini Mahdi atau lebih dikenal Haji Ijay dan adiknya Muhammad Hatta atau Haji Ciut.

Police Line dan penutupan jalan di KM 101 Tapin oleh PT TCT berawal dari laporan PT TCT terkait penggunaan lahan di jalan underpass KM 101 ke Polda Kalsel.

Padahal di lahan tersebut telah ada perjanjian yang melibatkan PT AGM dan Anugerah Tapin Persada (ATP), yang belakangan kepemilikannya beralih ke TCT.

Perjanjian yang diteken 11 Maret 2010 itu adalah tukar pakai tanah antara PT AGM dan PT ATP. Di mana PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1824 m2 di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP.

Kemudian, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah barat underpass KM 101 untuk jalan hauling PT AGM. Sebagai bagian dari kesepakatan perjanjian 2010 tersebut, terdapat tiga poin yang mengikat kedua perusahaan. Pertama, perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling.

Kedua, Perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah. Ketiga, Perjanjian berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.

Lantaran secara sepihak mengingkari adanya perjanjian yang sudah berlaku dan berjalan baik selama satu dekade ini, PT AGM menggugat PT TCT di Pengadilan Negeri Tapin pada 24 November 2021.

Gugatan terkait keabsahan Perjanjian 2010 tersebut sudah masuk sidang perdana pada 8 Desember lalu dan akan terus berlangsung.

Komentar
Banner
Banner