Kalsel

Esok Muscab II Peradi Banjarmasin, Ini Harapan Ketua YLC untuk Ketua Terpilih

apahabar.com, BANJARMASIN – Musyawarah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin ke-II digelar esok,…

Featured-Image
Ketua Young Lawyers Committe DPC Peradi Banjarmasin, M Pazri. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Musyawarah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin ke-II digelar esok, Sabtu (30/1).

Ketua Young Lawyers Committe DPC Peradi Banjarmasin, M Pazri memiliki harapan besar Peradi Banjarmasin semakin maju di bawah kepemimpinan ketua yang baru terpilih nantinya.

Di samping mengkritisi kebijakan, Peradi Banjarmasin juga harus bisa memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi pemerintah khususnya di Kota Banjarmasin, umumnya Provinsi Kalsel bahkan di tingkat Pemerintah Pusat.

M. Pazri bilang, ketua terpilih ke depan harus berpengalaman dan memahami manajemen organisasi. Ketua harus memiliki kemampuan mumpuni di bidang hukum. Bahkan ke depannya harus mampu menyatukan visi dan misi seluruh anggotanya.

Menjalankan program-program dan kemudian mampu berinovasi pada zaman modernisasi saat ini demi memajukan organisasi, bisa cepat memajukan organisasi pada saat pandemi Covid-19 serta dapat lebih menyejahterakan anggotanya.

“Ketua itu harus bisa merangkul seluruh anggotanya untuk melangkah bersama dan memajukan organisasi. Jangan berharap jadi ketua jika anggotanya tidak menginginkannya,” tegasnya.

Selain itu, Pazri ingin sosok calon Ketua Peradi Banjarmasin harus mampu menjaga marwah profesi dan memunculkan eksistensi Advokat. Karena ujar Pazri Advokat adalah profesi terhormat (Officium Nobile) juga merupakan penegak hukum.

“Ketua Peradi Banjarmasin harus mampu membangun sinergitas dengan berbagai pihak. harus aktif dan mampu merangkul semua pihak. Termasuk, memberikan keadilan bagi mereka yang membutuhkan atau bersengketa untuk para pencari keadilan,” ujar Direktur Borneo Law Firm ini.

Mengingat ujar Pazri, Peradi merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri, yang dibentuk sesuai dengan UU No 18/2003 tentang Advokat. (*)



Komentar
Banner
Banner