bakabar.com, KANDANGAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel menggelar Entry Briefing bersama Pemkab HSS menjelang pelaksanan pemeriksaan tahap kedualaporan keuangan daerah (LKPD) 2018, di Pendopo Kabupaten, Selasa (26/3).
Bupati HSS, Drs H Achmad Fikry M.AP mengatakan, kedatangan Tim Pemeriksa Keuangan dari BPK RI Perwakilan Kalsel merupakan tindaklanjut dari penyerahan LKPD Pemerintah Kabupaten HSS 2018 pada tanggal 22 Maret yang lalu.
Baca Juga: Manajemen Mercure Hotel Banjarmasin Menunggu Kepastian
Disampaikan bupati, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah 2018 sudah diserahkan kepada DPRD HSS. “Hal ini merupakan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan kepala daerah,” katanya.
H Achmad Fikry juga mengimbau pada kepala SKPD untuk tetap berada di tempat, agar memperlancar pemeriksaan.Kecuali ada hal-hal lain yang mendesak dan harus seizin bupati.
Apabila ada permintaan dari BPK RI agar segera ditindaklanjuti. Karena kewajiban memberikan yang nyaman untuk kelancaran tugas Pemeriksaan BPK RI. "Semoga kita bisa mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali, dengan kualitas yang lebih baik," harapnya.
Baca Juga: Kampanye Akbar di Kalsel, Polres Banjarbaru Kawal Datang dan Pulang Jokowi
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK RIPerwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Sarjono menyampaikan bahwa audit ini sesuatu yang rutin dilakukan tiap tahun. Hal ini harus dilakukan karena merupakan amanat Undang Undang (UU).
Kemudian Sarjono mengatakan ini melanjutkan pemeriksaan beberapa waktu yang lalu, namun kali ini dengan formasi yang lengkap dengan melakukan pemeriksaan terinci atas LKPD Pemerintah Kabupaten HSS 2018.
"Tim Pemeriksa akan bekerja lebih dari tahun yang lalu. Jika secara akuntansi penilaian hanya berdasarkan kewajaran. Maka kali ini, pemeriksaan akan menekankan dari sisi kepatuhan. Sisi kepatuhan ini mungkin akan berdampak pada opini yang diterbitkan oleh BPK. Karena HSS sudah memperoleh opini WTP selama lima tahun, diharapkan Pemkab HSS tidak terlena dan tetap melakukan pengendalian intern," ujarnya.
Baca Juga: Berkah Pedagang Banjarmasin Menjelang Kampanye Akbar Joko Widodo
Disampaikannya audit laporan keuangan dilakukan selama 30 hari, dengan 1 Ketua Tim Pemeriksa dan 5 anggota Tim Pemeriksa. Adapun pemeriksaan menggunakan metode berbasis resiko. Yang artinya, berisiko memberikan opini yang salah. Kesalahan terjadi jika SKPD juga memberikan dokumen yang salah.
Hadir juga pada acara tersebut diantaranya, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs H Hubriansyah M.AP, Asisten Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten HSS Drs Tafrinsyah,M.Si, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan Ir H Syaifullah.
Baca Juga: Ditinggal UN, Rumah Siswi SMKN 4 Banjarmasin Terbakar
Reporter: AHC
Editor: Syarif