bakabar.com, TANJUNG - Seorang pria asal Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru berinisial SD (34) ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tabalong.
Ia diringkus personel Polsek Murung Pudak dibantu Polres Banjarbaru dan Polres Banjar pada Kamis (13/7) dini hari.
"Pelaku ditangkap di Kelurahan Landasan Ulin Utara, Liang Anggang," ucap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Jumat (14/7).
Ia mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya di sebuah rumah makan, Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong pada Selasa (4/7) lalu.
Kala itu pemilik motor yang juga rekan kerja pelaku berinisial MAR (21) sedang mandi.
Sedangkan pelaku datang bermaksud meminjam sepada. Namun korban enggan meminjamkan.
Setelah selesai mandi, korban mendapati sepeda motornya sudah tak ada di tempat semula.
"Diketahui dari rekan korban bahwa pelaku membuka tas korban, saat diperiksa ternyata kunci kontak serta STNK kendaraan juga tidak ada lagi di dalam tas," katanya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp17,5 juta dan melapor ke Polsek Murung Pudak.
Usai ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor matik warna hitam lengkap dengan STNK dan kunci kontak digelandang ke Tabalong.