Tak Berkategori

Embat Motor dan HP, Langkah Tukang Tambal Ban Ngaku Polisi Berakhir

apahabar.com, BANJARMASIN – Berpura-pura jadi anggota Polisi masih cukup ampuh dipakai untuk berbuat tindakan kriminal. Seperti…

Featured-Image
Kedua tersangka yang mengaku sebagai polisi. Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Berpura-pura jadi anggota Polisi masih cukup ampuh dipakai untuk berbuat tindakan kriminal. Seperti yang dilakukan oleh seorang tukang tambal dan bersama rekannya, Tri Sukoco (30) dan Ruswanto (41), baru baru ini.

Kasus ini terungkap setelah korban atas nama Rahmawati (30) yang tinggal di Jalan Kelayan B, Banjarmasin Selatan melapor ke SPK Terpadu Polsek Banjarmasin Tengah, Kamis (04/04/2019) lalu.

Baca Juga: Simpan Sabu di Kotak Rokok, Rizal dibekuk Polisi

Kepada petugas, ia mengungkapkan tindak kejahatan itu dialaminya, pada Rabu (03/04/2019), sekitar pukul 02.00 Wita, di Jalan Pahlawan, tepatnya di tepi jalan turunan jembatan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kejadian bermula saat korban melintas dengan menggunakan sepeda motor matic jenis Honda Beat di sana. Saat itu ia diberhentikan oleh kedua polisi gadungan. Karena tak bawa STNK, maka Rahmawati disuruh ambil STNK ke rumahnya tetapi motor dan handphonenya ditinggal.

“Layaknya seorang petugas yang merazia, kedua pelaku pun meminta STNK dan SIM kepada korbannya,” ujar Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto di Banjarmasin dalam siaran persnya, Minggu (21/04/2019).

Baca Juga: DPO Sabu Digelandang Polres Tanbu

Sadar telah ditipu, Rahmawati pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah keesokan harinya.

Usai terima laporan, anggota langsung bergerak dan berhasil menangkap Tri Sukoco bersama rekannya di sebuah rumah di Jalan Kampung Melayu Darat, Gang IAIN, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Pelaku dalam aksi tersebut berjumlah dua orang. Dalam aksinya, pelaku mengaku anggota polisi dengan berpakaian preman untuk menipu korbannya,” terangnya.

Baca Juga: Transaksi Sabu di POP Hotel Digagalkan, Dua Pengedar Dibekuk

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner