Kalsel

Eks Ketua dan Sekretaris KONI Banjarmasin Dituntut 5 Tahun Penjara

apahabar.com, BANJARMASIN – Eks Ketua KONI Banjarmasin Djumadri Masrun dan Sekretaris Widharta dituntut masing-masing 5 tahun…

Featured-Image
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin yang menyeret nama Eks Ketua KONI Banjarmasin Djumadri Masrun dan Sekretaris Widharta di PN Tipikor Banjarmasin. Foto-Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Eks Ketua KONI Banjarmasin Djumadri Masrun dan Sekretaris Widharta dituntut masing-masing 5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.

Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (10/2). Kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dinilai telah bersalah.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 3 pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar JPU M Irwan saat membacakan tuntutan.

Selain dituntut hukuman kurungan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Djumadri Masrun juga dituntut membayar ganti rugi Rp500 juta. Apabila tak membayar makan gantinya hukuman kurungan 2 tahun penjara.

Sementara untuk Widharta dituntut membayar uang pengganti Rp380 juta. Dan jika tak membayar bisa diganti dengan hukuman kurungan satu tahun penjara.

Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa yang didampingi masing-masing penasehat hukum akan melakukan pembelaan.

“Atas tuntutan JPU kami akan melakukan pembelaan yang mana dalam pembelaan nantinya akan kami kupas fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ucap Bujino A Salan penasehat hukum terdakwa Djumadri Masrun.

Hal serupa juga dikatakan DR Marudut Tampubolon SH MH, penasehat hukum terdakwa Widharta.

“Yang menurut kami agak rancu mengenai uang pengganti, karena dari fakta hukum dan berdasarkan saksi ahli yang dinikmati klien kita sebesar Rp50 Juta, itu pun sudah diganti, tapi kemana di tuntutan muncul angka 380 Juta,”kata Marudut.

“Terkait adanya perbedaan uang pengganti dari dakwaan dan tuntutan JPU itu yang akan menjadi pembahasan dalam pembelaan kita,” beber Marudut.

Sebagai pengingat, dua terdakwa ini tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah KONI untuk keperluan Porprov Tabalong pada 2017 silam.

Mereka berdua didakwa atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp14 miliar. Dimana dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.



Komentar
Banner
Banner