Hot Borneo

Ehmm… Bisakah Migor Sitaan Polda Kalsel Dibagikan ke Warga Banua?

apahabar.com, BANJARMASIN – Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil membongkar kasus dugaan penimbunan minyak goreng pada Jumat (4/3)…

Featured-Image
Polisi membongkar aksi penimbunan seribu dus migor di sebuah gudang di Tatah Layap, Kabupaten Banjar. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil membongkar kasus dugaan penimbunan minyak goreng pada Jumat (4/3) lalu.

Dalam operasi itu, polisi menyita 31 ribu liter lebih migor di Jalan Gubernur Subarjo, RT 06, Desa Tatah Layap, Kecamatan Tatah Makmur, Banjar.

Terkuaknya kasus ini memang menjadi atensi publik.

Sebab terjadi di tengah kelangkaan dan meroketnya harga migor di pasaran.

Namun yang menjadi pertanyaan, bisakah migor yang disita polisi dibagikan kepada warga Banua?

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Leo Martin Pasaribu mengaku belum berani memastikan.

Pasalnya saat ini migor tersebut masih disita guna proses penyidikan.

“Sementara disita dulu untuk penyidikan,” kata AKBP Leo Martin Pasaribu, Jumat (11/3).

Ia pun meminta masyarakat agar menunggu perkembangan berikutnya.

“Tunggu perkembangan berikutnya,” tandasnya.

Naik Penyidikan

img

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhatso didampingi Kabid Humas, Moch Rifa`i saat konferensi pers pengungkapan penimbunan minyak goreng, di Polda Kalsel, Selasa (8/3). Foto-Syahbani/bakabar.com

Kasus dugaan penimbunan migor di kabupaten Banjar resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Perkara dinaikkan setelah melalui serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi.

Dari pemilik gudang, sales hingga pemilik migor inisial Z.

“Hari ini baru selesai gelar perkara naik ke sidik,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit I, AKBP Leo Martin Pasaribu.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pencarian dan pengumpulan alat bukti yang mengarah ke pelanggaran pidana.

Jika terbukti, maka dalam waktu dekat bakal ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka belum. Untuk menentukan tersangka nanti ada gelar lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menemukan kurang lebih 31.320 liter atau seribu dus migor dalam kemasan.

Di antaranya merek Jujur 2.380 pcs, Bimoli 80 pcs, Sovia 7.820 pcs, Filma 1.050 pcs, Fortune 2.370 pcs, Frais Well 410 pcs dan Sania 2.740 pcs.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan pemilik migor berinisial Z.

Dari pengakuannya, Z terpaksa menimbun migor karena barang tak terjual habis.

Namun modus operandinya terungkap. Z menimbun untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 107 jo Pasal 20 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pesal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 dengan ancaman pidana penjara paling lama tahun dan pidana denda paling banyak Rp 30 miliar.



Komentar
Banner
Banner