Tak Berkategori

Edarkan Sabu, Pria di Bahungin Disergap Polisi Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pemuda berinisial SY (26) karena mengedarkan narkotika jenis…

Featured-Image
Pelaku beserta barbuk yang disita petugas saat berada di Mapolres Tabalong. Foto – Istimewa.

bakabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pemuda berinisial SY (26) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Warga Desa Karangan Putih ini ditangkap saat berhenti di tepi jalan atau depan sebuah warung di Desa Bahungin, Kecamatan Kelua, Tabalong.

Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, Sabtu 23 Oktober 2021.

“Bersama pelaku petugas menyita barang bukti di antaranya sebuah paket plastik klip diduga sabu - sabu yang setelah ditimbang berat kotor 2,59 gram dan berat bersih 2,39 gram,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono,Senin (25/10) sore.

Penangkapan pelaku
berawal dari informasi yang didapat petugas bahwa ada seorang pria yang membawa sabu-sabu. Rencananya dirinya juga ingin melakukan transaksi.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Kelua.

Petugas kemudian melihat pria mencurigakan mengendarai kendaraan matic warna cream.

Melihat itu petugas membuntuti pria yang belakangan diketahui berinisial SY. Saat SY berhenti di depan sebuah warung petugas langsung melakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu tersebut,” beber Mujiono.

Kepada petugas pelaku mengaku bahwa sabu-sabu itu diambilnya dari pengantar kuda atau pesawat, yang selajutnya ia antar kepada seseorang.

Saat ini pelaku beserta barbuk yang disita telah berada di Mapolres Tabalong guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, "pungkas Iptu Mujiono.



Komentar
Banner
Banner