Hot Borneo

Edarkan Sabu, Pemuda dan Emak-Emak di HST Diringkus Polisi

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus 2 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah setempat pada Selasa (18/10)

Featured-Image
Seorang pemuda membeli sabu dari emak-emak yang merupakan IRT di HST berhas diringkus Satresnarkoba, Selasa (18/10) malam. Foto: Humas Polres HST

bakabar.com, BARABAI - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus 2 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah setempat pada Selasa (18/10) malam.

Keduanya, yakni AF (36) warga Desa Kapar RT 12, Kecamatan Batang Alai Selatan dan seorang emak-emak berinisial ES (38) warga Desa Benawa Tengah RT 11, Kecamatan Barabai.

Keduanya diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres HST di tempat berbeda.

AF diringkus di Perumahan Barabai Residence Desa Kayu Bawang RT 11, Kecamatan Barabai. Sementara ES diringkus di kediamannya di Benwa Tengah.

"AF berhasil diringkus dan diamankan sekitar pukul 19.00 tadi malam. Sedangkan ES sejam kemudian," kata Kapolres AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas Polres HST, AKP Soebagiyo, Rabu (19/10).

Soebagiyo merincikan, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapati informasi. Disebutkan AF kerab mengedarkan sabu.

Satresnarkoba Polres HST lantas melakukan metode undercover buy untuk meringkus pelaku. Dari AF polisi akhirnya menemukan barang bukti sepaket sabu dengan berat 0,30 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang yang diduga sebagai alat dan hasli transaksi narkoba. Seperti plastik klip, gawai, unit kendaraan roda dua dan uang tunai Rp400 ribu.

"Tim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku AF. Dia mengaku mendapat barang haram tersebut dengan cara membeli dari ES," kata Soebagiyo.

Lantas polisi melakukan pengembangan. Mereka mencari ES, yang diduga sebagai pemasok sabu ke AF.

Sekira pukul 20.00 malam itu juga, ES berhasil diringkus. Sayangnya polisi tidak menemukan barang bukti sabu dari ibu rumah tangga itu.

Kendati demikian polisi mengamankan barang yang diduga sebagai alat transaksi narkoba, yakni sebuah gawai.

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut," tutup Soebagiyo.

AF dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara minimal 4 tahun menanti keduanya.

Editor


Komentar
Banner
Banner